BANJARMASIN, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng memperkuat sinergi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI untuk mengembangkan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus mempercepat hilirisasi hasil riset dari kalangan akademisi.
Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan yang digelar di Kantor LLDIKTI Wilayah XI, Banjarmasin, Kamis (6/8/2026). Pertemuan dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalteng Hajrianor didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati beserta jajaran, dan diterima langsung Kepala LLDIKTI Wilayah XI Muhammad Akbar.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas penguatan tata kelola Sentra KI, sinkronisasi data perguruan tinggi di Kalteng, serta strategi meningkatkan permohonan KI dari dosen, peneliti, mahasiswa, dan sivitas akademika.
Hajrianor mengatakan perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi, hasil penelitian, dan karya kreatif yang memiliki potensi besar untuk memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual. Karena itu, Sentra KI harus diperkuat agar mampu menjalankan fungsi edukasi, pendampingan, inventarisasi, hingga fasilitasi permohonan KI.
“Kami berharap penguatan Sentra KI di setiap perguruan tinggi dapat mendorong tumbuhnya budaya menghargai dan melindungi hasil inovasi. Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah XI menjadi langkah penting agar semakin banyak karya dosen, peneliti, mahasiswa, dan sivitas akademika yang memperoleh pelindungan hukum serta memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah maupun nasional,” ujar Hajrianor.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati memaparkan sejumlah program kolaborasi yang akan dikembangkan. Di antaranya sosialisasi KI, klinik dan konsultasi KI, pendampingan permohonan hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga peningkatan kapasitas pengelola Sentra KI di perguruan tinggi.
Selain itu, kedua belah pihak juga membahas penguatan kelembagaan Sentra KI dan penyusunan program pendampingan yang terintegrasi guna mendukung hilirisasi hasil penelitian.
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Muhammad Akbar menyambut baik inisiatif tersebut. Dia menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan Sentra KI melalui koordinasi dengan seluruh perguruan tinggi di wilayah kerjanya.
Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang memiliki daya saing dan nilai tambah.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat. Sinergi itu diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan KI, mempercepat hilirisasi hasil riset, serta mendukung kemajuan ilmu pengetahuan, perekonomian, dan pembangunan di Kalteng. (tim)


