30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sejumlah Pengendara Kedapatan Melanggar, Polisi Berikan Teguran Secara Simpatik

PALANGKARAYA, PROKALTENG. CO – Satlantas Polresta Palangka Raya menjaring sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas, saat melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangkaraya, Selasa (6/2/2024).

“Para pelanggar yang terjaring pun kami kumpulkan untuk diberikan teguran secara simpatik, dengan tujuan untuk mengedukasi dan menyadarkan mereka tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas saat berkendara,” ungkap Kasatlantas, Kompol Salahiddin.

AKP Salahiddin menjelaskan kepada para pelanggar. Bahwa sangat penting untuk menaati aturan lalu lintas saat berkendara, agar terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas maupun hal membahayakan jiwa lainnya.

“Kita harus menyingkirkan anggapan bahwa mengendarai kendaraan bermotor adalah hal yang sepele. Sebab dalam berkendara itu sendiri kita wajib untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan yang tertera dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Motor Adu Kuat, 1 Luka dan 1 Meninggal Dunia

Menurutnya. Apabila lalai atau tidak tertib saat berkendara. Tentunya akan sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Contohnya seperti kasus kecelakaan lalu lintas yang kerap berujung fatal hingga maut.

“Saya mengimbau kepada para pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan dan memulai ketaatan terhadap aturan berlalu lintas, dari diri sendiri dan lingkungan keluarga maupun orang-orang terdekat,” imbaunya.

Ia menegaskan. Masyarakat agar tertib berlalu lintas dari diri sendiri dan hal sederhana. Yakni bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm dengan benar, memasang kaca spion dan tidak berboncengan melebihi kapasitas. Sedangkan pengemudi mobil gunakanlah sabuk pengaman

“Dilarang juga untuk melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara seperti menggunakan alat komunikasi, elektronik, mengonsumsi makanan dan minuman termasuk menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” tutupnya. (jef)

Baca Juga :  Pantau Kesehatan 109 Casis, Dokkes Polresta Palangkaraya Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

PALANGKARAYA, PROKALTENG. CO – Satlantas Polresta Palangka Raya menjaring sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas, saat melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangkaraya, Selasa (6/2/2024).

“Para pelanggar yang terjaring pun kami kumpulkan untuk diberikan teguran secara simpatik, dengan tujuan untuk mengedukasi dan menyadarkan mereka tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas saat berkendara,” ungkap Kasatlantas, Kompol Salahiddin.

AKP Salahiddin menjelaskan kepada para pelanggar. Bahwa sangat penting untuk menaati aturan lalu lintas saat berkendara, agar terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas maupun hal membahayakan jiwa lainnya.

“Kita harus menyingkirkan anggapan bahwa mengendarai kendaraan bermotor adalah hal yang sepele. Sebab dalam berkendara itu sendiri kita wajib untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan yang tertera dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Motor Adu Kuat, 1 Luka dan 1 Meninggal Dunia

Menurutnya. Apabila lalai atau tidak tertib saat berkendara. Tentunya akan sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Contohnya seperti kasus kecelakaan lalu lintas yang kerap berujung fatal hingga maut.

“Saya mengimbau kepada para pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan dan memulai ketaatan terhadap aturan berlalu lintas, dari diri sendiri dan lingkungan keluarga maupun orang-orang terdekat,” imbaunya.

Ia menegaskan. Masyarakat agar tertib berlalu lintas dari diri sendiri dan hal sederhana. Yakni bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm dengan benar, memasang kaca spion dan tidak berboncengan melebihi kapasitas. Sedangkan pengemudi mobil gunakanlah sabuk pengaman

“Dilarang juga untuk melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara seperti menggunakan alat komunikasi, elektronik, mengonsumsi makanan dan minuman termasuk menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” tutupnya. (jef)

Baca Juga :  Pantau Kesehatan 109 Casis, Dokkes Polresta Palangkaraya Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Terpopuler

Artikel Terbaru