PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, guna menanggulangi dan mitigasi Pandemi Covid-19 saat ini.
Terlebih Kota Palangka Raya diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Instruksi Mendagri Nomor 48 tahun 2021, yang mana Kota Palangka Raya merupakan salah satu Kota yang ditetapkan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 4 Oktober sampai 18 Oktober 2021.
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya gabungan bersama Satgas Kecamatan Pahandut kembali menggelar Operasi Yustisi dan razia penggunaan masker di Jalan Diponegoro depan Kantor Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Selasa (5/10/2021) .
Dari operasi yustisi yang digelar, sejumlah pengguna jalan yang tak menggunakan masker dijaring oleh Tim Satgas Covid-19 setempat. Petugas langsung mengarahkan pelanggar untuk di Swab Antigen.
"Sebanyak 26 pelanggar terjaring akibat tidak mematuhi prokes dalam penggunaan masker, yang kemudian ditindak dengan dilakukan swab antigen dan ternyata hasilnya negative,”ucap Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Selain diswab antigen, ungkap Emi, terdapat 7 pelanggar prokes diberikan sanksi denda administrasi berupa denda 100 ribu rupiah dan 19 orang yang menerima sanksi berupa kerja sosial dengan menyapu.
Emi bilang, tes swab antigen tersebut dilakukan guna melakukan tes acak Covid-19 kepada Masyarakat di Kota Palangka Raya, guna mendeteksi kesehatan agar masyarakat agak dilakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Alhamdulillah dari hasil deteksi dengan tes acak Covid-19 tadi , hasilnya negatif semua,jadi kita ingin mengetahui kesehatan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya.