PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini memberlakukan Surat Edaran Wali Kota Nomor:368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 terkait aturan PPKM berbasis Mikro yang berlaku mulai tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.
Setelah itu, Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021 yang mana Kota Palangka Raya melakukan perpanjangan PPKM level 3 yang sesuai dari instruksi tersebut terhitung dari 21 sampai 25 Juli 2021.
Dan kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan PPKM Level 4 terhitung tanggal 5 hingga 17 Agustus 2021 berdasarkan instruksi Gubernur Kalteng no. 180.17/171/2021.
Beberapa poin diatur dalam aturan PPKM Level 4 tersebut , salah satunya yakni melarang perjalanan dari dan ke luar kota Palangka Raya kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak.
Imbas dari Penerapan PPKM tersebut berdampak kepada Aktivitas di Bandara. yang mana Bandara merupakan salah satu tempat masuk keluar warga yang akan pulang ke Palangka Raya atau pergi dari Palangka Raya.
Hal tersebut juga berimbas kepada Aktivitas Taksi Bandara. M Saubari Kasmiran , salah satu dari Supir Taksi Bandara Tjilik Riwut yang tergabung dalam Koperasi Multi Usaha Transportasi Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya ini menyebutkan PPKM yang diterapkan ini berimbas sunyinya penumpang Taksi Bandara Tersebut.
Dirinya mengakui, sebelum penerapan PPKM tersebut biasanya mendapatkan 4 penumpang dalam seharinya, walaupun masih adanya Covid-19. Akan tetapi setelah penerapan PPKM tersebut, untuk mendapatkan 1 penumpang saja dalam satu hari tersebut.
“Dulu sebelum penerapan PPKM ini biasanya dapat 4 penumpang sehari, walaupun adanya Covid-19, akan tetapi setelah penerapan PPKM ini hanya satu penumpang satu hari , itu aja kadang kadang” kata Saubari, kepada prokalteng.co , Kamis (5/8/2021)
Dirinya menjelaskan, untuk menggunakan jasa Taksi Bandara tersebut, biasanya membayar 75.000 untuk menggunakan jasa tersebut ke Loket Koperasi KPRI Multi Usaha Transportasi Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
“Untuk satu penumpang bayarnya ke loket 75.000 , nanti dari 75.000 kan dibagi 3 tu, yakni untuk supir, pemilik mobil,dan biaya operasionalnya,ya memang terdampak akibat PPKM ini, biasanya supir dapat 100 ribu satu hari , jadi 25 ribu aja satu harinya” jelasnya.
Dirinya berharap kepada Pemerintah agar memperhatikan nasib dari Sopir Taksi Bandara tersebut yang terdampak PPKM tersebut. Minimal bantuan sembako untuk meringankan beban akibat dampak PPKM tersebut.
“Harapannya pemerintah agar memperhatikan nasib kami, paling tidak minimal bantuan sembako untuk meringankan beban, selain itu, pejabat eselon 2 dan 3 tu d ipemko tu kalau bisa naik taksi” tukasnya