PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kalimantan Tengah terus menunjukkan perkembangan positif.
Berdasarkan data terbaru per 4 September 2025 pukul 08.00 WIB, sebanyak 1.106 desa/kelurahan atau 70,27 persen dari total 1.574 desa/kelurahan di Kalimantan Tengah telah membentuk Posbakum.
Angka ini meningkat 8 desa/kelurahan dibandingkan data sehari sebelumnya yang tercatat 1.098 desa/kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa peningkatan tersebut mencerminkan komitmen kuat antara Kanwil Kemenkum Kalteng dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam mendorong tersedianya Posbakum di seluruh wilayah.
“Target kami adalah 100 persen desa/kelurahan di Kalimantan Tengah memiliki Posbakum, sehingga layanan bantuan hukum dapat dirasakan secara merata,” ujarnya.
Dari data yang ada, lima kabupaten/kota telah berhasil mencapai 100 persen pembentukan Posbakum, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Barito Selatan.
Kelima daerah tersebut dinilai sebagai role model dalam percepatan pembentukan Posbakum di Kalimantan Tengah. Sementara itu, Kabupaten Pulang Pisau menempati posisi berikutnya dengan capaian 97,98 persen.
Hajrianor menegaskan, keberadaan Posbakum di tingkat desa/kelurahan sangat penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum.
“Dengan semakin banyaknya Posbakum yang terbentuk, masyarakat di pelosok desa akan lebih mudah memperoleh layanan bantuan hukum,” tambahnya.
Pemerintah berharap percepatan ini dapat terus berjalan hingga seluruh desa/kelurahan di Kalimantan Tengah memiliki Posbakum, sebagai wujud nyata negara hadir dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (tim)
