PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya. Menegaskan penanganan aksi balap liar tidak hanya menyasar para pembalap, tetapi juga penonton yang berada di lokasi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna. Melalui Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto. Mengatakan, keberadaan penonton menjadi salah satu faktor yang membuat aksi balap liar terus berlangsung.
“Balapan tidak mungkin ada kalau tidak ada yang menonton. Pelaku berpikir bagaimana kalau tidak ada yang menonton,” kata Hermanto pada Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, dalam sejumlah penertiban yang dilakukan selama ini, penonton juga banyak yang terjaring. Bahkan, jumlah penindakan terhadap penonton dan pembalap disebut relatif berimbang.
“Selama ini penonton banyak dijaring, pembalap juga. Jadi jumlahnya 50/50, karena pembalap akan melaksanakan kalau ada yang menonton,” ujarnya.
Hermanto menegaskan, baik pembalap maupun penonton sama-sama dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan apabila terlibat dalam aktivitas balap liar.
Pelaku balap liar dapat dijerat Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Sementara itu, penonton yang turut mendukung atau terlibat dalam kegiatan tersebut juga dapat menjadi sasaran tindakan kepolisian. Penertiban dilakukan karena keberadaan balap liar dinilai mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Hermanto mengatakan, sebelum kondisi karhutla, pihaknya masih dapat melakukan penindakan secara lebih maksimal terhadap aktivitas balap liar.
“Sebelum karhutla kurang lebih 25 sampai 20 kendaraan ditindak, kami amankan,” ungkapnya.
Namun, ketika penanganan karhutla meningkat, personel kepolisian harus terbagi untuk berjibaku dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Kondisi tersebut membuat penanganan balap liar lebih banyak dilakukan dengan cara membubarkan kerumunan.
“Saat karhutla hanya membubarkan karena kekurangan personel, berjibaku karhutla. Tapi ke depannya kami akan tegas,” tegasnya.
Sejumlah ruas jalan juga menjadi perhatian kepolisian karena kerap digunakan untuk aktivitas balap liar. Di antaranya Jalan Seth Adji, Jalan RTA Milono dan Jalan Murjani.
Polisi mengingatkan, jalan umum bukan tempat untuk melakukan aksi balap. Selain membahayakan pembalap dan penonton, aktivitas tersebut juga berisiko terhadap pengendara lain yang sedang melintas.
Karena itu, kepolisian berencana meningkatkan penindakan terhadap balap liar, sekaligus mendorong adanya solusi agar aktivitas otomotif dapat disalurkan di tempat yang lebih aman dan sesuai peruntukan. (jef)


