26.1 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Beredar Jasa Pembuatan SIM di Media Sosial, Ternyata Faktanya Begini

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Telah beredar informasi melalui media sosial Facebook, Pasar Online Nanga Bulik terkait layanan jasa pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Namun hal itu ditegaskan oleh Polres Lamandau merupakan tindak penipuan. Untuk itu, masyarakat betuil-betul diminta mewaspadainya.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat Lantas Polres Lamandau, Iptu Susanto, S.H., mengungkapkan, terkait pembuatan SIM online yang beredar di media sosial khususnya Facebook tersebut, adalah tidak benar alias hoaks.

โ€œJangan mudah percaya atau tertipu dengan ajakan media sosial seperti Facebook, dan lain-lain. Tentang jasa pembuatan SIM, itu adalah hoax,โ€ungkap Iptu Susanto, S.H, Rabu (3/1/2024)

โ€œFaktanya mengacu pada PP No, 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak, telah mengatur jelas tentang tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM,โ€ jelasnya lagi.

Baca Juga :  Pemohon SIM Wajib Ikuti Uji Praktek

Untuk itu, dia menegaskan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM atau perpanjangan SIM bisa mendatangi Satpas terdekat. Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar waspada dengan adanya penawaran jasa SIM online oleh orang yang tidak bertanggung jawab.  Sebab, hal tersebut menurutnya sebagai bentuk upaya penipuan. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Telah beredar informasi melalui media sosial Facebook, Pasar Online Nanga Bulik terkait layanan jasa pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Namun hal itu ditegaskan oleh Polres Lamandau merupakan tindak penipuan. Untuk itu, masyarakat betuil-betul diminta mewaspadainya.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat Lantas Polres Lamandau, Iptu Susanto, S.H., mengungkapkan, terkait pembuatan SIM online yang beredar di media sosial khususnya Facebook tersebut, adalah tidak benar alias hoaks.

โ€œJangan mudah percaya atau tertipu dengan ajakan media sosial seperti Facebook, dan lain-lain. Tentang jasa pembuatan SIM, itu adalah hoax,โ€ungkap Iptu Susanto, S.H, Rabu (3/1/2024)

โ€œFaktanya mengacu pada PP No, 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak, telah mengatur jelas tentang tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM,โ€ jelasnya lagi.

Baca Juga :  Pemohon SIM Wajib Ikuti Uji Praktek

Untuk itu, dia menegaskan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM atau perpanjangan SIM bisa mendatangi Satpas terdekat. Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar waspada dengan adanya penawaran jasa SIM online oleh orang yang tidak bertanggung jawab.  Sebab, hal tersebut menurutnya sebagai bentuk upaya penipuan. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru