33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Bupati Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas dan atau kode etik oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani, yang dilayangkan Partai Golkar Lamandau pada 28 November 2023 lalu.

Bawaslu Lamandau menyatakan telah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Hasilnya, syarat material pada laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat namun syarat formalnya belum memenuhi syarat.

“Atas hal itu, berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lamandau yang dilaksanakan pada 30 November 2023 merekomendasikan memberi kesempatan pada pelapor untuk melengkapi syarat formal yang belum terpenuhi,” ungkap Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi, saat dikonfirmasi Jumat (1/12/2023)

Yustedi juga menyebut, syarat formal yang dinilai belum lengkap pada laporan tersebut. Antara lain adalah surat kuasa khusus dan fotokopi identitas kuasa hukum khusus seperti KTP dan KTA advokat.

Baca Juga :  7 Wakil Kalteng Bakal Melaju ke Final FSQ Nasional di Mataram

Sesuai ketentuan dan peraturan Bawaslu, pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang dinyatakan belum lengkap itu selama dua hari (hari kerja), setelah Bawaslu menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelapor.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Lamandau, Fajrul Islamy Akbar, juga mengakui Partai Golkar telah menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu, sebagai bentuk tindak lanjut laporannya itu. Fajrul memastikan pihaknya akan segera melengkapi kekurangan syarat formil tersebut.

“Surat dari Bawaslu sudah kami (Partai Golkar) terima. Tentu kekurangannya (syarat formal) akan segera kita lengkapi dan kita serahkan ke Bawaslu,” katanya.

Fajrul juga mengapresiasi Bawaslu yang sudah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas dan atau kode etik Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani yang dilayangkan Partai Golkar tersebut. “Kita sangat mengapresiasi Bawaslu yang sudah merespon dan menindaklanjuti laporan kita (Partai Golkar Lamandau),” ujarnya.

Baca Juga :  40 Motor Dinas Bantuan Menhan RI Diserahkan untuk Babinsa

Fajrul juga menegaskan. Partai Golkar sebagai salah satu peserta pemilu menjunjung tinggi kontestasi pemilu berjalan sesuai “rule”nya. Termasuk saat partai golkar melihat ada dugaan pelanggaran pemilu maka jalurnya adalah Bawaslu.

Diketahui, pada 28 November 2023 lalu, Partai Golkar secara resmi melaporkan Pj Bupati Lilis Suriani atas dugaan pelanggaran netralitas dan atau kode etik ASN atas kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Lamandau. Acara tersebut bertajuk “Coffee Morning Sekaligus Penandatangan Pakta Integritas Kampanye Damai di Kabupaten Lamandau.

Partai Golkar menyebut surat undangan kegiatan itu pengundangnya atas nama Bupati Lamandau dengan tempat kegiatan di Rumah Jabatan Bupati. Golkar menilai Bupati atau pemerintah daerah bukan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu, sehingga dinilai tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan kegiatan kepemiluan apalagi setelah tahapan pemilu sudah masuk pada masa kampanye. (Bib/ind)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas dan atau kode etik oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani, yang dilayangkan Partai Golkar Lamandau pada 28 November 2023 lalu.

Bawaslu Lamandau menyatakan telah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Hasilnya, syarat material pada laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat namun syarat formalnya belum memenuhi syarat.

“Atas hal itu, berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lamandau yang dilaksanakan pada 30 November 2023 merekomendasikan memberi kesempatan pada pelapor untuk melengkapi syarat formal yang belum terpenuhi,” ungkap Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi, saat dikonfirmasi Jumat (1/12/2023)

Yustedi juga menyebut, syarat formal yang dinilai belum lengkap pada laporan tersebut. Antara lain adalah surat kuasa khusus dan fotokopi identitas kuasa hukum khusus seperti KTP dan KTA advokat.

Baca Juga :  7 Wakil Kalteng Bakal Melaju ke Final FSQ Nasional di Mataram

Sesuai ketentuan dan peraturan Bawaslu, pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang dinyatakan belum lengkap itu selama dua hari (hari kerja), setelah Bawaslu menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelapor.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Lamandau, Fajrul Islamy Akbar, juga mengakui Partai Golkar telah menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu, sebagai bentuk tindak lanjut laporannya itu. Fajrul memastikan pihaknya akan segera melengkapi kekurangan syarat formil tersebut.

“Surat dari Bawaslu sudah kami (Partai Golkar) terima. Tentu kekurangannya (syarat formal) akan segera kita lengkapi dan kita serahkan ke Bawaslu,” katanya.

Fajrul juga mengapresiasi Bawaslu yang sudah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas dan atau kode etik Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani yang dilayangkan Partai Golkar tersebut. “Kita sangat mengapresiasi Bawaslu yang sudah merespon dan menindaklanjuti laporan kita (Partai Golkar Lamandau),” ujarnya.

Baca Juga :  40 Motor Dinas Bantuan Menhan RI Diserahkan untuk Babinsa

Fajrul juga menegaskan. Partai Golkar sebagai salah satu peserta pemilu menjunjung tinggi kontestasi pemilu berjalan sesuai “rule”nya. Termasuk saat partai golkar melihat ada dugaan pelanggaran pemilu maka jalurnya adalah Bawaslu.

Diketahui, pada 28 November 2023 lalu, Partai Golkar secara resmi melaporkan Pj Bupati Lilis Suriani atas dugaan pelanggaran netralitas dan atau kode etik ASN atas kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Lamandau. Acara tersebut bertajuk “Coffee Morning Sekaligus Penandatangan Pakta Integritas Kampanye Damai di Kabupaten Lamandau.

Partai Golkar menyebut surat undangan kegiatan itu pengundangnya atas nama Bupati Lamandau dengan tempat kegiatan di Rumah Jabatan Bupati. Golkar menilai Bupati atau pemerintah daerah bukan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu, sehingga dinilai tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan kegiatan kepemiluan apalagi setelah tahapan pemilu sudah masuk pada masa kampanye. (Bib/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru