BUNTOK, PROKALTENG.CO – DPRD dan Pemerintah Daerah Barito Selatan sepakat mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perjalanan dinas, karena menimbulkan perbedaan tafsir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD M. Farid Yusran kepada wartawan setelah memimpin rapat dengar pendapat bersama tim pemerintah daerah di ruang rapat gabungan komisi DPRD, Kamis (2/12).
Ia mengatakan, selama satu tahun berlakunya Perbup tersebut, ternyata ada hal-hal yang menimbulkan multitafsir dan ada beberapa peraturan yang belum diatur di dalamnya. “Khususnya berkaitan reses anggota dewan,” katanya.
Menurut Farid, reses seharusnya ada pengaturan tersendiri, karena wajib bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. “Jadi seharusnya ada muatan tersendiri di dalam perbup tersebut,” ujarnya.
Ia menyepakati Perbup tersebut untuk dievaluasi dan diatur dengan sebaik-baiknya supaya tidak menimbulkan hal-hal tidak diinginkan. “Hal ini biasa, karena setiap aturan perlu dievaluasi setiap waktu,” tutupnya.