PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menjadi tonggak reformasi hukum nasional resmi disosialisasikan di Banten. Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir langsung memberikan pemahaman kepada civitas akademika di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kamis (02/10/2025).
Sosialisasi ini diikuti lebih dari 1.500 peserta, baik secara luring maupun daring, yang terdiri dari civitas akademika, aparat penegak hukum, organisasi profesi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Dari Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Hajrianor, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Dalam paparannya, Prof. Edward menegaskan bahwa KUHP nasional membawa paradigma baru dengan menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti pasal-pasal lama, tetapi menghadirkan cara pandang baru dalam hukum pidana. Hukum pidana tidak lagi sebagai alat balas dendam, melainkan sarana mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Wamenkum.
Ia menambahkan, pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya instrumen pemidanaan. “Hanya tindak pidana serius yang dirancang untuk lima tahun ke atas yang dipidana penjara. Untuk tindak pidana singkat, tersedia alternatif pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda. Ini adalah wujud keadilan korektif dan restoratif yang kita dorong bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa sosialisasi KUHP baru ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat.
“Sebagai bagian dari implementasi reformasi hukum nasional, kami di daerah siap mendukung penuh proses sosialisasi KUHP baru. Harapannya, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat dapat memahami dengan baik semangat pembaruan ini sehingga penerapannya di lapangan lebih efektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Banten dengan tujuh perguruan tinggi di Banten, yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten, Universitas Primagraha, Universitas Serang Raya (Unsera), Universitas Bina Bangsa, Universitas Pamulang (UNPAM), dan Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA).
Kehadiran Wamenkum menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan proses reformasi hukum pidana berjalan inklusif, transparan, dan partisipatif. (tim)