PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan pemadam kebakaran berhasil menjinakkan amukan si jago merah di area Pasar Besar Blauran. Tepatnya di belakang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen (Imanuel), Kota Palangka Raya, Sabtu malam (1/8/2026).
Kobaran api yang melanda kawasan padat penduduk itu akhirnya dikuasai setelah petugas berjibaku selama kurang lebih 45 menit.Komandan BPK Kamboja, Sucipto, mengonfirmasi bahwa situasi berhasil dikendalikan berkat pengerahan tim berskala besar.
“Kayaknya sudah dapat dikuasai. Dalam waktu sekitar 45 menit sudah (terkendali),” ujarnya di lokasi kejadian.
Operasi pemadaman ini melibatkan kerja sama lintas instansi yang masif. Tim terdiri dari puluhan unit BPK swasta, Damkar Kota dan Provinsi, hingga Satgas Karhutla.
Dalam wawancaranya, Sucipto juga meluruskan informasi awal. Laporan pertama yang diterima pada pukul 20.55 menyebutkan lokasi kebakaran berada di Jalan Seram.
Namun, titik api sesungguhnya berada di permukiman padat yang diapit oleh Jalan Jawa dan Jalan Kalimantan diseberang gereja Imanuel, tepatnya di belakang TPU Kristen (Imanuel)
“Informasi diterima jam 21 kurang 5 menit. Berarti jam 21 kurang 10 (20.50) api sudah jadi (membesar),” terangnya.
Meski api dijinakkan relatif cepat, proses awal pemadaman tidak berjalan mulus, Sucipto mengakui petugas dihadapkan pada tantangan berat berupa minimnya ketersediaan sumber air di sekitar lokasi.
Terkait kerusakan materil, kebakaran dipastikan menghanguskan sejumlah bangunan berbahan dasar kayu.
Bangunan yang ludes terdiri dari rumah-rumah warga, deretan barak tempat tinggal, hingga sarang burung walet.
“Itu (sarang walet) sudah sampai atas habis. Sarang walet yang kedua tidak sempat, tapi rumah di sampingnya kena,” papar Sucipto.
Proses pendinginan masih terus dilakukan oleh petugas gabungan. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada lagi bara atau titik api yang tersembunyi.
Belum ada kepastian mengenai total rumah yang ludes maupun penyebab pasti munculnya api. Pihak berwenang akan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah lokasi dinyatakan benar-benar aman. (her)


