PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin B Hutabarat, menepis keras tudingan keterlibatan kliennya dalam permasalahan rumah tangga pihak lain.
Merespons maraknya isu tes DNA serta dugaan aduan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR)
Parlin menegaskan. Bahwa polemik yang belakangan viral sama sekali tidak memiliki benang merah dengan Prof. Bhayu Rhama, melainkan murni konflik keluarga orang lain.
“Persoalan yang diberitakan itu bukan persoalan klien kami. Itu persoalan rumah tangga orang lain. DNA itu bukan DNA klien kami. Itu hubungan antara ADP dengan anaknya,” tegas Parlin dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Mengingat ketiadaan hubungan tersebut, pihaknya menutup rapat wacana mediasi dengan pihak pelapor berinisial ADP.
“Apa yang mau dimediasikan? Kami tidak pernah ada soal tentang mereka. Kalau rumah tangga mereka, ya urusan mereka,” ujarnya.
Parlin menyayangkan adanya penggiringan opini public, oleh pengacara pelapor yang seakan-akan sudah memvonis bersalah kliennya tanpa melalui proses hukum.
“Proses hukumnya belum ada, tetapi narasinya sudah terlampau jauh. Seolah-olah klien kami sudah bersalah. Ini yang kami sesalkan,” katanya.
Ia menilai, langkah hukum yang dilakukan pihak pelapor telah melampaui batas kewajaran dan mencederai asas praduga tak bersalah.
“Porsi pengacara ADP ini sudah terlampau jauh. Ada beberapa instrumen yang terhubung langsung dengan klien kami, bahkan seolah-olah klien kami sudah bersalah,” tambah Parlin.
Parlin menengarai, kemunculan isu ini adalah bentuk kampanye hitam yang sengaja digulirkan pada momentum pencalonan Prof. Bhayu sebagai Rektor UPR. Ia secara khusus menyoroti kejanggalan waktu penyebaran isu tersebut.
“Kenapa pada saat menjelang pemilihan rektor tiba-tiba itu jadi soal? Itu yang menjadi kejanggalan,” katanya.
Penyematan embel-embel status calon rektor juga dinilai sebagai indikasi kuat adanya persaingan yang tidak sehat, kuasa hukum menduga adanya upaya strategi menjatuhkan.
“Walaupun menyebut inisial BR, tapi diembel-embeli calon rektor UPR. Ini sangat tendensius. Kami menyebut ini sebagai upaya merusak atau mendiskreditkan nama baik klien kami, Prof. Bhayu Rhama, dari embel-embel narasi di ujung-ujung calon rektor, kami menduga ini bagian dari persaingan yang tidak sehat. Termasuk narasi laporan ke Itjen kementerian itu kami pandang sebagai upaya untuk mencegah dan menjatuhkan,” ungkapnya.
Terkait kabar bahwa kliennya telah diperiksa oleh Itjen Kemdiktisaintek atas dugaan pelanggaran etik, Parlin memastikan hingga saat ini tidak ada panggilan resmi.
“Sampai hari ini tidak pernah ada secara resmi. Laporan tentang apa? Kalau bicara etik atau kepegawaian terkait Prof. Bhayu, pimpinannya berada di wilayah Universitas Palangka Raya,” kata Parlin.
Ia mengingatkan publik. Bahwa setiap pelaporan etik kepegawaian memiliki mekanisme birokrasi dan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Kalau bicara dia sudah diperiksa Itjen, ini sudah terlampau jauh. Ada batasan kewenangan dan ada proses. Tidak seperti membalikkan telapak tangan,” jelasnya.
Guna melindungi kehormatan kliennya, tim advokasi Prof. Bhayu kini tengah mematangkan rencana gugatan hukum, baik terkait pencemaran nama baik maupun dugaan pelanggaran kode etik pengacara lawan.
“Sedang kami kaji. Kalau memang berpotensi sebagai delik, kami akan proses dan laporkan. Kalau pengacaranya melanggar etik, akan kami laporkan juga,” tegas Parlin.
Meski demikian, Parlin memastikan kliennya akan tetap berkonsentrasi penuh pada proses Pilrek UPR di tengah serangan isu miring tersebut.
“Fokus utama Prof. Bhayu adalah mempersiapkan diri untuk berkontribusi membangun UPR agar lebih baik. Tetapi kalau ada serangan terhadap kehormatan dan nama baik, kami juga punya hak untuk melapor,” pungkasnya. (her)


