Bagi Abdul Rasyid, Lukmanul Hakim, dan Fendi, perjalanan mereka di aspal Trans Kalimantan telah berakhir. Kini mereka harus bersiap menghadapi dinginnya dinding sel. Pasalnya penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak tangung-tanggung, ancaman hukuman maksimal pun menanti 20 tahun penjara, pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Usai pemusnahan barang bukti tersebut, tugas polisi belum selesai. Kapolres Lamandau menegaskan pihaknya tidak akan pernah menurunkan radar kewaspadaan demi memutus mata rantai peredaran ini.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Berikan informasi sekecil apa pun jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Ini adalah perang kita bersama,” pungkas AKBP Joko Handono. (bib)
Bagi Abdul Rasyid, Lukmanul Hakim, dan Fendi, perjalanan mereka di aspal Trans Kalimantan telah berakhir. Kini mereka harus bersiap menghadapi dinginnya dinding sel. Pasalnya penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak tangung-tanggung, ancaman hukuman maksimal pun menanti 20 tahun penjara, pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Usai pemusnahan barang bukti tersebut, tugas polisi belum selesai. Kapolres Lamandau menegaskan pihaknya tidak akan pernah menurunkan radar kewaspadaan demi memutus mata rantai peredaran ini.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Berikan informasi sekecil apa pun jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Ini adalah perang kita bersama,” pungkas AKBP Joko Handono. (bib)