SUKAMARA
– Pemerintah Kabupaten Sukamara secara resmi menerima tiga berkas dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Sukamara, terkait hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada
Pemilu serentak 2019 Kabupaten Sukamara.
Berkas
tersebut akan diusulkan oleh Pemkab Sukamara kepada Pemerintah Provinsi, untuk pelantikan
calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu serentak Kabupaten Sukamara 2019.
Berkas
diserahkan langsung kepada Bupati Sukamara H Windu Subagio melalui Wakil Bupati
Sukamara H Ahmadi oleh Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen Allantany, perwakilan
Sekwan, di Kantor Bupati Sukamara, Selasa (30/7).
Tiga
berkas terdiri dari Berita acara KPU tentang penetapan perolehan kursi parpol
dan calon anggota DPRD terpilih Kabupaten Sukamara pada Pemilu tahun 2019,
Keputusan KPU Kabupaten Sukamara tentang penetapan calon terpilih dan anggota
DPRD, serta surat pengusulan pelantikan calon terpilih sebagai anggota DPRD
Kabupaten Sukamara periode 2019-2024.
“Berkas
sudah diterima oleh Pemda untuk selanjutnya kita sampaikan ke Gubernur terkait
surat pengusulan pelantikan anggota DPRD terpilih Kabupaten Sukamara,†ujar
Wabup Sukamara H Ahmadi, usai menerima berkas surat pengusulan, di Kantor
Bupati Sukamara, Selasa (30/7).
Selanjutnya
Pemda akan berkoordinasi dengan Pemprov terkait waktu dan tempat pelaksanaan
pelantikan. Yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus
mendatang. Mengingat masa jabatan anggota DPRD saat ini akan berakhir pada
tanggal 18 Agustus 2019.
Pihaknya
berharap dengan telah ditetapkannya sejumlah calon anggota DPRD periode
2019-2023 mendatang diharapkan bisa menjalin sinergi yang selama ini telah
berjalan dengan baik di Kabupaten Sukamara.
“Tingkatkan
kerjasama yang sudah terjalin selama ini, serta berkoordinasi dalam rangka
bersama mempercepat pembangunan di daerah Kabupaten Sukamara,†pungkasnya. (lan/abe/iha/CTK)