Dorong Pembentukan Perda Tanggungjawab Sosial Badan Usaha dan Penyesuaian Administrasi Kependudukan

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyerahan rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan dari pemerintah daerah serta Raperda inisiatif DPRD yang dilaksanakan di Puruk Cahu, Senin (1/9).

Saat memimpin rapat, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi mengatakan Raperda yang diserahkan yaitu terkait tanggung jawab Sosial di lingkup badan usaha merupakan inisiatif dari DPRD, sedangkan Raperda mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil merupakan usulan dari Pemda setempat.

“Dinamika pembangunan di daerah kita menuntut adanya penyesuaian hukum yang adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sudah saatnya dilakukan perbaikan melalui hak inisiatif DPRD, perubahan ini bertujuan agar program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR benar-benar terarah, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di lingkup daerah perusahaan bekerja,” kata Rumiadi.

Baca Juga :  Mahyono Tegaskan Pentingnya Transparansi APBD

Rumiadi menjelaskan, sebelum raperda inisiatif ini diajukan ke hadapan sidang dewan, pihaknya telah melalui serangkaian proses penting dan komprehensif. Mulai dari kegiatan temu investor dan dialog guna menyerap aspirasi, membangun kesepahaman bersama para pelaku usaha yang berinvestasi di Murung Raya, hingga tahapan uji konsep, harmonisasi, serta pemantapan konsep hukum yang telah tuntas dilaksanakan bersama jajaran Kementerian Hukum.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Mura ini menyoroti urgensi pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Menurutnya, Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan sistem administrasi kependudukan Nasional saat ini.

“Melalui pencabutan ini, kita memberikan kepastian hukum agar pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Murung Raya sepenuhnya mengacu kepada peraturan perundang-undangan pusat yang lebih modern dan terintegrasi,” tambah Rumiadi di hadapan Penjabat Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo selaku perwakilan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dina Apresiasi Antusiasme UMKM di Bazar MTQ Korpri VIII

Dalam kesempatan itu pula Rumiadi menyampaikan pihak DPRD Murung Raya berkomitmen untuk membahas kedua Raperda tersebut secara cermat, transparan, dan akuntabel melalui tahapan-tahapan sidang selanjutnya.(pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyerahan rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan dari pemerintah daerah serta Raperda inisiatif DPRD yang dilaksanakan di Puruk Cahu, Senin (1/9).

Saat memimpin rapat, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi mengatakan Raperda yang diserahkan yaitu terkait tanggung jawab Sosial di lingkup badan usaha merupakan inisiatif dari DPRD, sedangkan Raperda mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil merupakan usulan dari Pemda setempat.

“Dinamika pembangunan di daerah kita menuntut adanya penyesuaian hukum yang adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sudah saatnya dilakukan perbaikan melalui hak inisiatif DPRD, perubahan ini bertujuan agar program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR benar-benar terarah, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di lingkup daerah perusahaan bekerja,” kata Rumiadi.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Mahyono Tegaskan Pentingnya Transparansi APBD

Rumiadi menjelaskan, sebelum raperda inisiatif ini diajukan ke hadapan sidang dewan, pihaknya telah melalui serangkaian proses penting dan komprehensif. Mulai dari kegiatan temu investor dan dialog guna menyerap aspirasi, membangun kesepahaman bersama para pelaku usaha yang berinvestasi di Murung Raya, hingga tahapan uji konsep, harmonisasi, serta pemantapan konsep hukum yang telah tuntas dilaksanakan bersama jajaran Kementerian Hukum.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Mura ini menyoroti urgensi pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Menurutnya, Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan sistem administrasi kependudukan Nasional saat ini.

“Melalui pencabutan ini, kita memberikan kepastian hukum agar pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Murung Raya sepenuhnya mengacu kepada peraturan perundang-undangan pusat yang lebih modern dan terintegrasi,” tambah Rumiadi di hadapan Penjabat Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo selaku perwakilan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dina Apresiasi Antusiasme UMKM di Bazar MTQ Korpri VIII

Dalam kesempatan itu pula Rumiadi menyampaikan pihak DPRD Murung Raya berkomitmen untuk membahas kedua Raperda tersebut secara cermat, transparan, dan akuntabel melalui tahapan-tahapan sidang selanjutnya.(pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru