26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ASN Masuk 10 Juni, Hari Pertama Kerja Bupati Bakal Sidak

PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kotawaringin
Barat (Kobar) sudah memberikan surat edaran berkaitan dengan cuti bersama. Para
Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti bersama mulai tanggal 3 Juni Hingga 9 Juni. Lalu
pada tanggal 10 Juni, para ASN sudah harus masuk kerja seperti biasa.

“Kami langsung gelar sidak di beberapa kantor untuk
melihat absensi para pegawai. Kalau masih ada yang bolos kami tindak,”ujar
Bupati Kobar Hj Nurhidayah, baru-baru ini.

Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Kobar ini, masa
cuti bersama hendaknya dapat dinikmati sesuai dengan waktu yang sudah
ditentukan. Tapi jika sudah waktunya bekerja, maka harus kembali bekerja.
Artinya, terang dia, tidak boleh menambah libur.

Baca Juga :  Bupati Orang Pertama Didata PK21

Hal ini dilontarkan bupati pertama di Kalimantan Tengah
(Kalteng) ini, mengingat ASN sudah diberikan waktu libur. Jadi, tegas dia, hari
pertama kerja pihaknya akan melakukan pengecekan. Jadi jika ditemukan ada yang
tidak masuk kerja tanpa laporan, akan diberikan sanksi.

“Kami sudah berikan kesempatan kepada para ASN untuk
menikmati cuti selama lebaran. Silakan berlibur berkumpul bersama dengan
keluarga. Tapi jika nambah libur, maka akan diberikan tindakan sesuai dengan
aturan yang berlaku,”tuturnya. (son/aza)

PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kotawaringin
Barat (Kobar) sudah memberikan surat edaran berkaitan dengan cuti bersama. Para
Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti bersama mulai tanggal 3 Juni Hingga 9 Juni. Lalu
pada tanggal 10 Juni, para ASN sudah harus masuk kerja seperti biasa.

“Kami langsung gelar sidak di beberapa kantor untuk
melihat absensi para pegawai. Kalau masih ada yang bolos kami tindak,”ujar
Bupati Kobar Hj Nurhidayah, baru-baru ini.

Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Kobar ini, masa
cuti bersama hendaknya dapat dinikmati sesuai dengan waktu yang sudah
ditentukan. Tapi jika sudah waktunya bekerja, maka harus kembali bekerja.
Artinya, terang dia, tidak boleh menambah libur.

Baca Juga :  Bupati Orang Pertama Didata PK21

Hal ini dilontarkan bupati pertama di Kalimantan Tengah
(Kalteng) ini, mengingat ASN sudah diberikan waktu libur. Jadi, tegas dia, hari
pertama kerja pihaknya akan melakukan pengecekan. Jadi jika ditemukan ada yang
tidak masuk kerja tanpa laporan, akan diberikan sanksi.

“Kami sudah berikan kesempatan kepada para ASN untuk
menikmati cuti selama lebaran. Silakan berlibur berkumpul bersama dengan
keluarga. Tapi jika nambah libur, maka akan diberikan tindakan sesuai dengan
aturan yang berlaku,”tuturnya. (son/aza)

Terpopuler

Artikel Terbaru