MUARA TEWEH – Operasi
Zebra Telabang 2019 sudah dilakukan selama seminggu oleh Satuan Lalulintas
Polres Barito Utara. Dalam kurun waktu 23-27 Oktober tersebut, sebanyak 211
pelanggar lalu lintas di wilayah Barito Utara kena tilang.
Kasatlantas Polres
Batara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan, pada Selasa (29/10) sebanyak
30 lembar surat tilang dikeluarkan dengan barang bukti yang disita berupa STNK
13 lembar, 12 SIM C, 4 sepeda motor dan satu truk atau kendaraan bermotor roda
10.
Sementara, pada Senin
(28/10), ada 30 surat tilang yang dikeluarkan bagi pengendara yang melanggar lalulintas
serta tidak melengkapi surat-suratnya. Sebanyak 19 STNK yang disita untuk
dijadikan barang bukti, SIM 4 dan 2 kendaraan bermotor juga disita.
Pada 5 hari sebelumnya,
ada 151 pengendara yang dikenakan sanksi tilang. Pada Minggu (27/10), ada 30
surat tilang dikeluarkan, Sabtu (26/10) juga 30 pengendara diberikan surat
ditilang. Jumat (26/10) ada 31 pengendara ditilang, Kamis (24/10) ada 30
pengendara yang dikenakan sanksi tilang dan di hari pertama Rabu (23/10)
sebanyak 30 pengendara kena tilang.
“Kami mengimbau kepada
seluruh masyarakat yang akan menggunakan kendaraan, wajib membawa
surat-menyuratnya, melengkapi kelengkapan kendaraan dan tetap mematuhi aturan
dalam berlalu lintas,†kata Zulyanto Leonardi Kramajaya, kemarin.
Menurut kasatlantas, operasi
zebra itu akan dilaksanakan hingga 5 November mendatang. Dengan sasaran
kelengkapan surat-surat serta administarasi seperti SIM dan STNK, penggunaan
helm, penggunaan safety belt dan penggunaan kendaraan untuk anak di bawah umur
tidak perbolehkan. (adl/ens)