28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Kapuas Dukung Usulan Masyarakat Hukum Adat Timpah

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Presentasi syarat usul penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Timpah Desa Timpah, Kecamatan Timpah,Kabupaten Kapuas di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas berjalan lancar, Senin (15/3).

Dalam kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Drs. Septedy, M.Si diwakili Asisten II Setda Kapuas, Salman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, Kepala BPN/ATR Kapuas, Camat Timpah Yunius Tunggal, Mantan Camat Timpah yang kini menjabat Camat Mantangai Yubderi, Ketua Masyarakat Hukum Adat Timpah, Hatta.

Kemudian AMAN Kabupaten Kapuas Ewaldianson, Dewan Ada Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Guner L Satu, Perwakilan Bappeda Kapuas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, Perwakilan Dinas PUPRPKP Kapuas, Kabag Pemerintahan Setda Kapuas, dan perwakilan Yayasan BOSF Mawas selaku pendamping.

Baca Juga :  Berhasil Surplus Beras, Sektor Pertanian Jadi Unggulan Kotim

Dalam kegiatan itu, Ketua Masyarakat Hukum Adat Timpah, Hatta, menerangkan dasar usulan penetapan dan perliindungan Masyarakat Hukum Adat Timpah ada lima. Antara lainnya sejarah asal usul masyarakat hukum adat, pranata (pemerintahan adat), wilayah adat yang digambarkan dalam peta wilayah adat.

"Hukum adat disebut dengan peraturan adat, dan Harta kekayaan masyarakat hukum adat termasuk simbol adat," jelasnya.

Untuk itu,pihaknya kata Hatta sangat berharap usulan tersebut dapat diverifikasi oleh Panitian Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas dan diterima. Sehingga nantinya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kapuas. Dalam prosesnya ini penyusunan usulan melibatkan masyarakat, dan pendampingan Yayasan BOSF Mawas.

"Harapan MHA Timpah dapat ditetapkan," tutupnya.

Baca Juga :  Begini Harapan Kapolda Kalteng saat Ziarah ke Makam Pahlawan

Asisten II Setda Kapuas, Salman mengatakan bahwa dokumen usul penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Timpah ini, akan disampaikan. "Kita dukung dan ini segera disampaikan," ucapnya.

Sementara, Sekda Kapuas yang juga Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy membenarkan adanya presentasi usulkan penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Timpah. Sehingga nanti akan ditindaklanjuti oleh panitia MHA.

"Kita sangat mendukung dan kerjasama dengan semua stakeholder, agar Masyarakat Hukum Adat dapat diakui," tegas Septedy.

Sekda berharap MHA Timpah khususnya dan MHA lainnya di Kabupaten Kapuas dapat diusulkan, serta ditetapkan. "Mudahan Masyarakat Hukum Adat ini akan ada di semua kecamatan di Kabupaten Kapuas," pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Presentasi syarat usul penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Timpah Desa Timpah, Kecamatan Timpah,Kabupaten Kapuas di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas berjalan lancar, Senin (15/3).

Dalam kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Drs. Septedy, M.Si diwakili Asisten II Setda Kapuas, Salman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, Kepala BPN/ATR Kapuas, Camat Timpah Yunius Tunggal, Mantan Camat Timpah yang kini menjabat Camat Mantangai Yubderi, Ketua Masyarakat Hukum Adat Timpah, Hatta.

Kemudian AMAN Kabupaten Kapuas Ewaldianson, Dewan Ada Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Guner L Satu, Perwakilan Bappeda Kapuas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, Perwakilan Dinas PUPRPKP Kapuas, Kabag Pemerintahan Setda Kapuas, dan perwakilan Yayasan BOSF Mawas selaku pendamping.

Baca Juga :  Berhasil Surplus Beras, Sektor Pertanian Jadi Unggulan Kotim

Dalam kegiatan itu, Ketua Masyarakat Hukum Adat Timpah, Hatta, menerangkan dasar usulan penetapan dan perliindungan Masyarakat Hukum Adat Timpah ada lima. Antara lainnya sejarah asal usul masyarakat hukum adat, pranata (pemerintahan adat), wilayah adat yang digambarkan dalam peta wilayah adat.

"Hukum adat disebut dengan peraturan adat, dan Harta kekayaan masyarakat hukum adat termasuk simbol adat," jelasnya.

Untuk itu,pihaknya kata Hatta sangat berharap usulan tersebut dapat diverifikasi oleh Panitian Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas dan diterima. Sehingga nantinya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kapuas. Dalam prosesnya ini penyusunan usulan melibatkan masyarakat, dan pendampingan Yayasan BOSF Mawas.

"Harapan MHA Timpah dapat ditetapkan," tutupnya.

Baca Juga :  Begini Harapan Kapolda Kalteng saat Ziarah ke Makam Pahlawan

Asisten II Setda Kapuas, Salman mengatakan bahwa dokumen usul penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Timpah ini, akan disampaikan. "Kita dukung dan ini segera disampaikan," ucapnya.

Sementara, Sekda Kapuas yang juga Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy membenarkan adanya presentasi usulkan penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Timpah. Sehingga nanti akan ditindaklanjuti oleh panitia MHA.

"Kita sangat mendukung dan kerjasama dengan semua stakeholder, agar Masyarakat Hukum Adat dapat diakui," tegas Septedy.

Sekda berharap MHA Timpah khususnya dan MHA lainnya di Kabupaten Kapuas dapat diusulkan, serta ditetapkan. "Mudahan Masyarakat Hukum Adat ini akan ada di semua kecamatan di Kabupaten Kapuas," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru