26.7 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Terapkan PPKM Skala Mikro, Pemkab Mura Perketat Prokes

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura)
mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Skala Mikro untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019
(Covid-19) di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura).

Surat bernomor 65/ST.COVID-19/2021 ditandatangani Bupati Mura Perdie M Yoseph selaku ketua
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura.

Surat itu menindaklanjuti Instruksi
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran
Covid-19 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 tentang perpanjangan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan
kelurahan.

Sekretaris Daerah Mura Hermon
menyampaikan, sehubungan dengan hal tersebut untuk pengendalian penyebaran
Corona Virus dan mengingat kondisi terkonfirmasi positif Covid-19 serta kasus
meninggal positif Covid-19 yang meningkat dalam sepekan ini, maka Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya menetapkan beberapa.

“Pelaksanaan PPKM skala
mikro pada kecamatan/kelurahan dan desa di wilayah Kabupaten Murung Raya
dimulai tanggal 8-29 Maret 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan
situasi juga kondisi kebutuhan serta kasus terkonfirmasi positif Covid-19,”
kata Hermon, Selasa (16/3).

Baca Juga :  Bupati Perdie Beri Motivasi IKAPTK Kotim

Selanjutnya, selama pelaksanaan
PPKM agar memperhatikan seperti membentuk Posko Induk PPKM pada setiap wilayah
dengan tingkat kerawanan tinggi yang bertugas mengawasi pelaksanaan PPKM,
sekaligus membantu mengawas pasien terkonfirmasi Covid-19 yang sedang menjalani
isolasi mandiri.

“Kegiatan masyarakat yang
mengumpulkan orang banyak (acara hajatan, resepsi pernikahan, kegiatan
keagamaan dae kegiatan lainnya) untuk sementara ditunda selama masa PPKM skala
mikro, Kegiatan pemerintahan yang mengumpulkan orang banyak (rapat-rapat,
sosialisasi dan kegiatan lainnya) untuk dapat dialihkan secara daring/virtual,”
bebernya.

Kemudian, memperketat kembali
penerapan protokol kesehatan untuk kegiatan rutinitas masyarakat pada fasilitas
umum seperti pasar, bank, kantor pelayanan publik dan sebagainya.

Pelaksanaan ibadah seperti Salat
Jumat dan ibadah Minggu untuk sementara tidak dilaksanakan di masjid, musala
dan gereja selama masa PPKM skala mikro.

“Untuk unit usaha seperti
restoran/rumah makan, cafe/angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara
kemasan dibawa pulang (take away) dan dalam pelayanan memperhatikan protokol kesehatan
yang ketat serta waktu operasional buka sampai dengan pukul 21.00 WIB,”
tandasnya.

Baca Juga :  Media Dinilai sebagai Penyalur Informasi Pembangunan

Ditambahkan, para pelaku usaha
pengelola/penanggungjawab tempat wisata, tempat olahraga, pusat kebugaran,
karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan live musik serta panti pijat
refleksi agar dapat menutup sementara unit usahanya selama masa PPKM skala
mikro.

Pemantauan kegiatan PPKM secara
khusus di lakukan di 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Murung, Kecamatan
Laung Tuhup, Kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Polres Mura dan Kodim 1013/ Muara
Teweh dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya dapat
melakukan operas yustisi penegakan disiplin selama masa masa PPKM serta
menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk memaksimalkan
penerapan PPKM Skala Mikro d Wilayah Kecamatan, Kelurahan, Desa, maka diminta
Camat, Lurah/Kepala Desa melakukan sosialisasi dan menerapkan pelaksanaannya di
lingkungan masing-masing,” tukasnya.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura)
mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Skala Mikro untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019
(Covid-19) di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura).

Surat bernomor 65/ST.COVID-19/2021 ditandatangani Bupati Mura Perdie M Yoseph selaku ketua
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura.

Surat itu menindaklanjuti Instruksi
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran
Covid-19 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 tentang perpanjangan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan
kelurahan.

Sekretaris Daerah Mura Hermon
menyampaikan, sehubungan dengan hal tersebut untuk pengendalian penyebaran
Corona Virus dan mengingat kondisi terkonfirmasi positif Covid-19 serta kasus
meninggal positif Covid-19 yang meningkat dalam sepekan ini, maka Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya menetapkan beberapa.

“Pelaksanaan PPKM skala
mikro pada kecamatan/kelurahan dan desa di wilayah Kabupaten Murung Raya
dimulai tanggal 8-29 Maret 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan
situasi juga kondisi kebutuhan serta kasus terkonfirmasi positif Covid-19,”
kata Hermon, Selasa (16/3).

Baca Juga :  Bupati Perdie Beri Motivasi IKAPTK Kotim

Selanjutnya, selama pelaksanaan
PPKM agar memperhatikan seperti membentuk Posko Induk PPKM pada setiap wilayah
dengan tingkat kerawanan tinggi yang bertugas mengawasi pelaksanaan PPKM,
sekaligus membantu mengawas pasien terkonfirmasi Covid-19 yang sedang menjalani
isolasi mandiri.

“Kegiatan masyarakat yang
mengumpulkan orang banyak (acara hajatan, resepsi pernikahan, kegiatan
keagamaan dae kegiatan lainnya) untuk sementara ditunda selama masa PPKM skala
mikro, Kegiatan pemerintahan yang mengumpulkan orang banyak (rapat-rapat,
sosialisasi dan kegiatan lainnya) untuk dapat dialihkan secara daring/virtual,”
bebernya.

Kemudian, memperketat kembali
penerapan protokol kesehatan untuk kegiatan rutinitas masyarakat pada fasilitas
umum seperti pasar, bank, kantor pelayanan publik dan sebagainya.

Pelaksanaan ibadah seperti Salat
Jumat dan ibadah Minggu untuk sementara tidak dilaksanakan di masjid, musala
dan gereja selama masa PPKM skala mikro.

“Untuk unit usaha seperti
restoran/rumah makan, cafe/angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara
kemasan dibawa pulang (take away) dan dalam pelayanan memperhatikan protokol kesehatan
yang ketat serta waktu operasional buka sampai dengan pukul 21.00 WIB,”
tandasnya.

Baca Juga :  Media Dinilai sebagai Penyalur Informasi Pembangunan

Ditambahkan, para pelaku usaha
pengelola/penanggungjawab tempat wisata, tempat olahraga, pusat kebugaran,
karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan live musik serta panti pijat
refleksi agar dapat menutup sementara unit usahanya selama masa PPKM skala
mikro.

Pemantauan kegiatan PPKM secara
khusus di lakukan di 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Murung, Kecamatan
Laung Tuhup, Kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Polres Mura dan Kodim 1013/ Muara
Teweh dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya dapat
melakukan operas yustisi penegakan disiplin selama masa masa PPKM serta
menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk memaksimalkan
penerapan PPKM Skala Mikro d Wilayah Kecamatan, Kelurahan, Desa, maka diminta
Camat, Lurah/Kepala Desa melakukan sosialisasi dan menerapkan pelaksanaannya di
lingkungan masing-masing,” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru