28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Peserta Terpapar Covid-19 Diizinkan Mengikuti Seleksi CASN

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Badan Kepagawaian Nasional telah mengeluarkan surat dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 dan menyatakan peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR) yang hasil pemeriksaan PCR berlaku 2×24 jam. Sedangkan antigen hanya 1×24 jam, untuk mengikuti seleksi kompetinsi dasar (SKD).

"Sesuai arahan panitia seleksi pusat, pemberlakuan tes antigen maupun PCR menjadi kewajiban bagi peserta seleksi CASN, Langkah ini untuk mengetahui kemungkinan kalau ada peserta yang terpapar Covid-19 saat ingin mengikuti SKD," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotim Alang Arianto, Jumat (27/8).

Menurutnya, peserta yang terpapar akan Covid-19 tetap diizinkan mengikuti seleksi CASN, tetapi mereka nanti akan mengikuti tes di tempat tersendiri di ruang terbuka yang sudah disiapkan oleh penitia, hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 dalam pelaksanaan seleksi, dan semua tahapannya juga dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Lima Calon Sekda Mura Diseleksi

"Bagi peserta yang positif terpapar akan Covid-19 masih dapat mengikuti seleksi di ruang terbuka yang akan disiapkan oleh panitia, dan mereka juga akan diawasi oleh tenaga kesehatan untuk memastikan semua dilaksanakan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19," ujar Alang.

Dirinya juga mengatakan bagi peserta seleksi dan ia menjadi pasien Covid-19 bergejala sedang dan berat yang sedang dirawat di ruang isolasi rumah sakit, pihaknya tidak dapat memfasilitasi mereka, karena perangkat yang digunakan hanya ada di lokasi seleksi, dan mereka dianggap gugur, sebab tidak bisa mengikuti seleksi tersebut.

"Kalau ada peserta yang sedang diisolasi dirumah sakit karena mengalami gejala sedang dan berat, kami tidak dapat mempasilitasinya, sebab perangkat kami hanya di lokasi saja, jadi mau tidak mau mereka kami anggap gugur," ucap Alang.

Baca Juga :  Serius Sikapi Keracunan Makanan, Upaya Antisipasi Harus Dilakukan

Ia juga menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu informasi tanggal pelaksanaan seleksi SKD tersebut, tetapi pihaknya memperkirakannya sekitar bulan September nanti. Dan seleksi CASN tahun ini akan diikuti sekitar 3.000 peserta, termasuk 600 orang di antaranya yang akan mengikuti seleksi dari luar daerah yakni Palangka Raya, Banjarmasin dan Balikpapan.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Badan Kepagawaian Nasional telah mengeluarkan surat dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 dan menyatakan peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR) yang hasil pemeriksaan PCR berlaku 2×24 jam. Sedangkan antigen hanya 1×24 jam, untuk mengikuti seleksi kompetinsi dasar (SKD).

"Sesuai arahan panitia seleksi pusat, pemberlakuan tes antigen maupun PCR menjadi kewajiban bagi peserta seleksi CASN, Langkah ini untuk mengetahui kemungkinan kalau ada peserta yang terpapar Covid-19 saat ingin mengikuti SKD," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotim Alang Arianto, Jumat (27/8).

Menurutnya, peserta yang terpapar akan Covid-19 tetap diizinkan mengikuti seleksi CASN, tetapi mereka nanti akan mengikuti tes di tempat tersendiri di ruang terbuka yang sudah disiapkan oleh penitia, hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 dalam pelaksanaan seleksi, dan semua tahapannya juga dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Lima Calon Sekda Mura Diseleksi

"Bagi peserta yang positif terpapar akan Covid-19 masih dapat mengikuti seleksi di ruang terbuka yang akan disiapkan oleh panitia, dan mereka juga akan diawasi oleh tenaga kesehatan untuk memastikan semua dilaksanakan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19," ujar Alang.

Dirinya juga mengatakan bagi peserta seleksi dan ia menjadi pasien Covid-19 bergejala sedang dan berat yang sedang dirawat di ruang isolasi rumah sakit, pihaknya tidak dapat memfasilitasi mereka, karena perangkat yang digunakan hanya ada di lokasi seleksi, dan mereka dianggap gugur, sebab tidak bisa mengikuti seleksi tersebut.

"Kalau ada peserta yang sedang diisolasi dirumah sakit karena mengalami gejala sedang dan berat, kami tidak dapat mempasilitasinya, sebab perangkat kami hanya di lokasi saja, jadi mau tidak mau mereka kami anggap gugur," ucap Alang.

Baca Juga :  Serius Sikapi Keracunan Makanan, Upaya Antisipasi Harus Dilakukan

Ia juga menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu informasi tanggal pelaksanaan seleksi SKD tersebut, tetapi pihaknya memperkirakannya sekitar bulan September nanti. Dan seleksi CASN tahun ini akan diikuti sekitar 3.000 peserta, termasuk 600 orang di antaranya yang akan mengikuti seleksi dari luar daerah yakni Palangka Raya, Banjarmasin dan Balikpapan.

Terpopuler

Artikel Terbaru