29 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Ayo, Manfaatkan Keringanan untuk Melunasi Tunggakan Pajak

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D. Djaban, mengajak kepada masyarakat di kota setempat memanfaatkan stimulus atau keringanan untuk melunasi tunggakan pajak.

"Stimulus atau keringanan ini berlangsung sampai akhir Desember 2021. Mari segera bayar pajak terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih terhutang," kata Aratuni Senin (30/8)

Dijelaskan lebih lanjut, keringanan pembayaran PBB ini dilakukan Pemerintah "Kota Cantik" sebagai bentuk kemudahan layanan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih terus terjadi.

Selain itu juga sebagai strategi pemerintah, untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan di tengah wabah yang belum usai.

Aratuni memaparkan, bahwa keringanan pembayaran pajak itu berlaku pada sektor PBB yang di dalamnya menjadi tiga kategori. Keringanan pembayaran PBB ini berlaku hingga akhir Desember 2021 mendatang.

Baca Juga :  Satpol PP Bongkar Lapak PKL Bundaran Gentong

Dia menerangkan stimulus itu pertama diberikan pada PBB yang NJOP-nya di bawah Rp20 juta dengan nilai keringanan 100 persen atau gratis. Kemudian PBB dengan NJOP lebih dari Rp20-80 juta diberi keringanan sebanyak 15 persen dari nilai pajak dan PBB dengan NJOP Rp1-3 miliar diberi stimulus 35 persen dari nilai pajak.

Sementara itu sampai sampai akhir Juli 2021 BPPRD "Kota Cantik" mencatat PAD dari 11 sektor pajak di kota setempat mencapai 56,26 persen atau tercapai sebanyak Rp63,671 miliar lebih dari total target  Rp113,171 miliar lebih selama 2021.

Dia menerangkan 11 sektor pajak tersebut meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga :  Dishub Keluarkan Imbauan untuk Transportasi Air di Pulang Pisau

Aratuni mengungkapkan, persentase realisasi tiga jenis pajak terbesar pada 11 sektor tersebut yakni pertama BPHTB sebesar 70,53 persen atau tercapai Rp17,82 miliar lebih dari target Rp25 miliar selama 2021.

Kedua Pajak Mineral Bukan Logam dan Mineral tercapai 60,15 persen atau tercapai Rp2,1 miliar lebih dari target PAD Rp3,5 miliar dan ketiga Pajak Sarang Burung Walet mencapai 58,63 persen atau tercapai Rp293 juta lebih dari target Rp500 juta selama 2021.

Aratuni pun mengajak masyarakat di "Kota Cantik" taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

"Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan baik fisik maupun program pembangunan non fisik. Semakin banyak PAD maka semakin banyak program pemerintah yang terealisasi," tandasnya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D. Djaban, mengajak kepada masyarakat di kota setempat memanfaatkan stimulus atau keringanan untuk melunasi tunggakan pajak.

"Stimulus atau keringanan ini berlangsung sampai akhir Desember 2021. Mari segera bayar pajak terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih terhutang," kata Aratuni Senin (30/8)

Dijelaskan lebih lanjut, keringanan pembayaran PBB ini dilakukan Pemerintah "Kota Cantik" sebagai bentuk kemudahan layanan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih terus terjadi.

Selain itu juga sebagai strategi pemerintah, untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan di tengah wabah yang belum usai.

Aratuni memaparkan, bahwa keringanan pembayaran pajak itu berlaku pada sektor PBB yang di dalamnya menjadi tiga kategori. Keringanan pembayaran PBB ini berlaku hingga akhir Desember 2021 mendatang.

Baca Juga :  Satpol PP Bongkar Lapak PKL Bundaran Gentong

Dia menerangkan stimulus itu pertama diberikan pada PBB yang NJOP-nya di bawah Rp20 juta dengan nilai keringanan 100 persen atau gratis. Kemudian PBB dengan NJOP lebih dari Rp20-80 juta diberi keringanan sebanyak 15 persen dari nilai pajak dan PBB dengan NJOP Rp1-3 miliar diberi stimulus 35 persen dari nilai pajak.

Sementara itu sampai sampai akhir Juli 2021 BPPRD "Kota Cantik" mencatat PAD dari 11 sektor pajak di kota setempat mencapai 56,26 persen atau tercapai sebanyak Rp63,671 miliar lebih dari total target  Rp113,171 miliar lebih selama 2021.

Dia menerangkan 11 sektor pajak tersebut meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga :  Dishub Keluarkan Imbauan untuk Transportasi Air di Pulang Pisau

Aratuni mengungkapkan, persentase realisasi tiga jenis pajak terbesar pada 11 sektor tersebut yakni pertama BPHTB sebesar 70,53 persen atau tercapai Rp17,82 miliar lebih dari target Rp25 miliar selama 2021.

Kedua Pajak Mineral Bukan Logam dan Mineral tercapai 60,15 persen atau tercapai Rp2,1 miliar lebih dari target PAD Rp3,5 miliar dan ketiga Pajak Sarang Burung Walet mencapai 58,63 persen atau tercapai Rp293 juta lebih dari target Rp500 juta selama 2021.

Aratuni pun mengajak masyarakat di "Kota Cantik" taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

"Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan baik fisik maupun program pembangunan non fisik. Semakin banyak PAD maka semakin banyak program pemerintah yang terealisasi," tandasnya

Terpopuler

Artikel Terbaru