27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

DPRD Gumas Pertanyakan Evaluasi PTT

KUALA KURUN Komisi I, II, dan III DPRD
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan
seluruh perangkat daerah (PD), kecamatan, dan kelurahan di lingkungan
pemerintah kabupaten (pemkab) yang menjadi mitra kerja. RDP tersebut membahas
beberapa hal penting.

”Ada tiga pokok bahasan dalam RDP, yakni mengenai
evaluasi Pegawai Tidak Tetap (PTT), program kerja dan percepatan penyerapan
anggaran tahun 2020, serta jabatan struktural yang kosong baik itu eselon II,
III, dan IV,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Selasa (28/1).

Terkait PTT yang akan dievaluasi, kata dia,
seharusnya dilakukan enam bulan setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan PTT
itu dikeluarkan. Jangan malah pada akhir masa tugas selama satu tahun, baru
dilakukan evaluasi. Tentu hal ini menyalahi dari pada SK tersebut.

Baca Juga :  RSUD Tamiang Layang Menerima Seluruh Pasien tanpa Memandang Status Sos

”Maksud kami, kalau memang mau dievaluasi, harusnya
enam bulan setelah SK dikeluarkan. Jika ada PTT yang tidak bekerja, maka SK-nya
jangan diperpanjang lagi. Kenapa malah sekarang baru dievaluasi. Kami kurang
setuju dengan cara yang seperti itu,” sesalnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) ini mengatakan, evaluasi itu, agar tidak lagi anggaran untuk membayar
gaji PTT yang tidak diperpanjang masa kerjanya.

”Anggaran untuk membayar gaji PTT sudah kita
anggarkan sebesar Rp62 miliar lebih, dengan jumlah PTT mencapai ribuan. Kalau
pada akhirnya PTT dievaluasi, maka anggaran yang disediakan tadi tidak akan
terserap keseluruhan,” ujarnya.

Selain PTT, kata Gumer, DPRD juga menyoroti adanya jabatan
eselon II, III, dan IV di beberapa SOPD yang masih kosong. Jika hanya diisi
oleh pelaksana tugas (plt), tentu akan sangat berpengaruh terhadap penyerapan
anggaran, memiliki kebijakan terbatas, dan tidak bisa mengambil keputusan untuk
hal-hal yang sifatnya prinsip.

Baca Juga :  Pemkab Libatkan Masyarakat dalam Penanganan Sampah

”Ini yang perlu kita pertegas. Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang dimutasi harus ditempatkan sesuai dengan kemampuannya. Jangan sampai
malah merugikan PNS kita,” tegasnya.

Di samping itu, lanjut dia, PNS yang dimutasi harus
memiliki penetapan tugas yang jelas. Pasalnya, ada sebagian SOPD diisi oleh
pejabat yang akan pensiun, padahal beberapa pejabat yang masih lama pensiun
malah dinonjobkan. Ada apa dibalik ini.

”Dalam RDP tersebut, kami ingin melihat apa kendala
dan keluhan mereka. Jika sudah selesai, akan dilanjutkan dengan rapat intern
DPRD. Setelah itu, baru kami mengambil sikap,” pungkasnya.
(hms/okt/uni/nto)

KUALA KURUN Komisi I, II, dan III DPRD
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan
seluruh perangkat daerah (PD), kecamatan, dan kelurahan di lingkungan
pemerintah kabupaten (pemkab) yang menjadi mitra kerja. RDP tersebut membahas
beberapa hal penting.

”Ada tiga pokok bahasan dalam RDP, yakni mengenai
evaluasi Pegawai Tidak Tetap (PTT), program kerja dan percepatan penyerapan
anggaran tahun 2020, serta jabatan struktural yang kosong baik itu eselon II,
III, dan IV,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Selasa (28/1).

Terkait PTT yang akan dievaluasi, kata dia,
seharusnya dilakukan enam bulan setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan PTT
itu dikeluarkan. Jangan malah pada akhir masa tugas selama satu tahun, baru
dilakukan evaluasi. Tentu hal ini menyalahi dari pada SK tersebut.

Baca Juga :  RSUD Tamiang Layang Menerima Seluruh Pasien tanpa Memandang Status Sos

”Maksud kami, kalau memang mau dievaluasi, harusnya
enam bulan setelah SK dikeluarkan. Jika ada PTT yang tidak bekerja, maka SK-nya
jangan diperpanjang lagi. Kenapa malah sekarang baru dievaluasi. Kami kurang
setuju dengan cara yang seperti itu,” sesalnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) ini mengatakan, evaluasi itu, agar tidak lagi anggaran untuk membayar
gaji PTT yang tidak diperpanjang masa kerjanya.

”Anggaran untuk membayar gaji PTT sudah kita
anggarkan sebesar Rp62 miliar lebih, dengan jumlah PTT mencapai ribuan. Kalau
pada akhirnya PTT dievaluasi, maka anggaran yang disediakan tadi tidak akan
terserap keseluruhan,” ujarnya.

Selain PTT, kata Gumer, DPRD juga menyoroti adanya jabatan
eselon II, III, dan IV di beberapa SOPD yang masih kosong. Jika hanya diisi
oleh pelaksana tugas (plt), tentu akan sangat berpengaruh terhadap penyerapan
anggaran, memiliki kebijakan terbatas, dan tidak bisa mengambil keputusan untuk
hal-hal yang sifatnya prinsip.

Baca Juga :  Pemkab Libatkan Masyarakat dalam Penanganan Sampah

”Ini yang perlu kita pertegas. Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang dimutasi harus ditempatkan sesuai dengan kemampuannya. Jangan sampai
malah merugikan PNS kita,” tegasnya.

Di samping itu, lanjut dia, PNS yang dimutasi harus
memiliki penetapan tugas yang jelas. Pasalnya, ada sebagian SOPD diisi oleh
pejabat yang akan pensiun, padahal beberapa pejabat yang masih lama pensiun
malah dinonjobkan. Ada apa dibalik ini.

”Dalam RDP tersebut, kami ingin melihat apa kendala
dan keluhan mereka. Jika sudah selesai, akan dilanjutkan dengan rapat intern
DPRD. Setelah itu, baru kami mengambil sikap,” pungkasnya.
(hms/okt/uni/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru