30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Datangi Kegiatan, Satgas Tidak Menemukan Adanya Pelanggaran

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Masyarakat harus
sadar betul, bahwa kondisi pandemi saat ini masih terus menghantui di tengah
kita. Berbagai upaya pun terus di lakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran
virus Covid-19, seperti halnya yang di lakukan Satgas Penanganan Covid-19
bersama Polresta Palangka Raya, yakni dengan melakukan asistensi dan pengawasan
penerapan protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan masyarakat yang berlangsung
di sekitaran Kota Palangka Raya, Rabu (28/4).

Aiptu Humaidi yang tergabung dalam satgas
Covid-19 mengatakan, dalam kegiatan kali ini masyarakat di ingatkan untuk yang
melaksanakan kegiatan masyarakat dilakukan sesuai dengan Perwalikota Palangka
Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Hal ini seperti hari ini kita
mendatangi kegiatan dilakukan pada Rapat Kerja (Raker) Bidang Rehabilitasi yang
digelar oleh BNN Provinsi Kalteng pada Hotel Aquarius, juga pada kegiatan
sinkronisasi data SP2TP yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
pada ruang pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Kalteng,” ucapnya.

Baca Juga :  Dandim, Bupati dan Kapolres Kapuas Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Tentunya hal ini dilakukan agar dalam
kegiatan masyarakat, tidak terjadinya penyebaran Covid-19, dan tentunya ditekankan
untuk selalu menjaga prokes dan menjaga jarak, memakai masker.

” Pada kali ini
tidak ditemukan adanya pelanggaran, seluruh kegiatan tersebut menerapkan prokes
yang berlaku, seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik, penyediaan
wadah cuci tangan, hand sanitazer dan masker cadangan serta melakukan
pengukuran suhu tubuh,” pungkas Humaidi.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Masyarakat harus
sadar betul, bahwa kondisi pandemi saat ini masih terus menghantui di tengah
kita. Berbagai upaya pun terus di lakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran
virus Covid-19, seperti halnya yang di lakukan Satgas Penanganan Covid-19
bersama Polresta Palangka Raya, yakni dengan melakukan asistensi dan pengawasan
penerapan protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan masyarakat yang berlangsung
di sekitaran Kota Palangka Raya, Rabu (28/4).

Aiptu Humaidi yang tergabung dalam satgas
Covid-19 mengatakan, dalam kegiatan kali ini masyarakat di ingatkan untuk yang
melaksanakan kegiatan masyarakat dilakukan sesuai dengan Perwalikota Palangka
Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Hal ini seperti hari ini kita
mendatangi kegiatan dilakukan pada Rapat Kerja (Raker) Bidang Rehabilitasi yang
digelar oleh BNN Provinsi Kalteng pada Hotel Aquarius, juga pada kegiatan
sinkronisasi data SP2TP yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
pada ruang pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Kalteng,” ucapnya.

Baca Juga :  Dandim, Bupati dan Kapolres Kapuas Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Tentunya hal ini dilakukan agar dalam
kegiatan masyarakat, tidak terjadinya penyebaran Covid-19, dan tentunya ditekankan
untuk selalu menjaga prokes dan menjaga jarak, memakai masker.

” Pada kali ini
tidak ditemukan adanya pelanggaran, seluruh kegiatan tersebut menerapkan prokes
yang berlaku, seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik, penyediaan
wadah cuci tangan, hand sanitazer dan masker cadangan serta melakukan
pengukuran suhu tubuh,” pungkas Humaidi.

Terpopuler

Artikel Terbaru