30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dimusnahkan! 900,65 Gram Sabu dari 10 Tersangka

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali berhasil memusnahkan barang bukti tindak
pidana narkotika hasil tangkapan periode bulan Maret hingga awal April 2021. Kegiatan
pemusnahan di lakukan di halaman Mako Brimob Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut
Km 32, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kamis (29/4).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo mengatakan,
barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan tindak pidana
narkotika hasil tangkapan periode bulan Maret hingga awal April 2021, di lima
wilayah Hukum Polda Kalteng, yakni Palangka Raya, Kotim, Gunung Mas, Pulang
Pisau dan Kapuas dengan total tersangka sebanyak 10 orang.

“Total yang berhasil kita amankan di
lima wilayah. Yakni Kota Palangka Raya sebanyak 2 kasus dengan 2 orang
tersangka, dengan barang bukti  sabu
sebanyak 305,18 gram, Kab Kotawaringin Timur sebanyak 3 kasus dengan 3 orang
tersangka, dengan barang bukti sabu sebanyak 371, 97 gram, Kabupaten Gunung Mas
sebanyak 1 kasus dengan 2 orang tersangka, dengan barang bukti  sabu sebanyak 10,39 gram, Pulang Pisau
sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka dengan barang bukti sabu 193,93 gram dan
Kab Kapuas sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dengan barang bukti 11, 91 gram
jadi total keseluruhan yang kita musnahkan kali ini sebanyak 900,65 gram,”ungkap
Kapolda.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Amankan Pembakar Lahan di Jalan Kranggan

Polda Kalteng akan terus berupaya dan
berkomitmen bersama dengan stakeholder terkait untuk terus memerangi peredaran
narkoba di wilayah Kalteng. “Seperti kita ketahui saat ini Kalteng sudah
menjadi market bagi pengedar narkoba untuk mengedarkan barang haramnya di
wilayah perkebunan, yang dikhawatirkan juga nantinya narkoba akan masuk di
wilayah pertambangan,”ungkapnya

Modus operandi para tersangka, yang berhasil
di sita yakni barang tersebut berasal dari Pontianak yang di bawa melalui jalur
darat perbatasan, Kalbar dan Kalteng yang mana barang tersebut akan di edarkan
di wilayah Kotawaringin Timur, dan selanjutnya dari Banjarmasin menuju Palangka
Raya untuk selanjutnya di edarkan di Palangka Raya dan Gunung Mas.

Baca Juga :  Kecelakaan Melibatkan Tiga Kendaraan, ASN Pemkab Katingan Tewas

“Para kurir pengedar tersangka kita
jerat dengan pasal 114, ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang
narkoba dengan ancaman hukum an penjara 5 tahun penjara denda 1 Milyar dan
maksimal 20 penjara seumur hidup dan denda 10 Milyar,” paparnya.

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali berhasil memusnahkan barang bukti tindak
pidana narkotika hasil tangkapan periode bulan Maret hingga awal April 2021. Kegiatan
pemusnahan di lakukan di halaman Mako Brimob Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut
Km 32, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kamis (29/4).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo mengatakan,
barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan tindak pidana
narkotika hasil tangkapan periode bulan Maret hingga awal April 2021, di lima
wilayah Hukum Polda Kalteng, yakni Palangka Raya, Kotim, Gunung Mas, Pulang
Pisau dan Kapuas dengan total tersangka sebanyak 10 orang.

“Total yang berhasil kita amankan di
lima wilayah. Yakni Kota Palangka Raya sebanyak 2 kasus dengan 2 orang
tersangka, dengan barang bukti  sabu
sebanyak 305,18 gram, Kab Kotawaringin Timur sebanyak 3 kasus dengan 3 orang
tersangka, dengan barang bukti sabu sebanyak 371, 97 gram, Kabupaten Gunung Mas
sebanyak 1 kasus dengan 2 orang tersangka, dengan barang bukti  sabu sebanyak 10,39 gram, Pulang Pisau
sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka dengan barang bukti sabu 193,93 gram dan
Kab Kapuas sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dengan barang bukti 11, 91 gram
jadi total keseluruhan yang kita musnahkan kali ini sebanyak 900,65 gram,”ungkap
Kapolda.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Amankan Pembakar Lahan di Jalan Kranggan

Polda Kalteng akan terus berupaya dan
berkomitmen bersama dengan stakeholder terkait untuk terus memerangi peredaran
narkoba di wilayah Kalteng. “Seperti kita ketahui saat ini Kalteng sudah
menjadi market bagi pengedar narkoba untuk mengedarkan barang haramnya di
wilayah perkebunan, yang dikhawatirkan juga nantinya narkoba akan masuk di
wilayah pertambangan,”ungkapnya

Modus operandi para tersangka, yang berhasil
di sita yakni barang tersebut berasal dari Pontianak yang di bawa melalui jalur
darat perbatasan, Kalbar dan Kalteng yang mana barang tersebut akan di edarkan
di wilayah Kotawaringin Timur, dan selanjutnya dari Banjarmasin menuju Palangka
Raya untuk selanjutnya di edarkan di Palangka Raya dan Gunung Mas.

Baca Juga :  Kecelakaan Melibatkan Tiga Kendaraan, ASN Pemkab Katingan Tewas

“Para kurir pengedar tersangka kita
jerat dengan pasal 114, ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang
narkoba dengan ancaman hukum an penjara 5 tahun penjara denda 1 Milyar dan
maksimal 20 penjara seumur hidup dan denda 10 Milyar,” paparnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru