28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pemkab Terus Dorong Percepatan Akreditasi RSUD Sukamara

SUKAMARA
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara terus mendorong percepatan akreditasi
Rumah Sakit Umum Darah (RSUD) Sukamara. Akreditasi ini dinilai penating agar
rumah sakit memiliki daya saing serta dapat manjadi rujukan setara dengan rumah
sakit lainnya di Kabupaten tetangga. Hal tersebut disampaikan Sekda Sukamara
Sutrisno di sela-sela kegiatannya saat berkunjung ke RSUD Sukamara beberapa
waktu.

“Akreditasi
RSUD Sukamara bukanlah pekerjaan yang ringan, dan tidak bisa dikerjakan hanya
oleh direktur RS saja, tapi juga butuh kerja sama serta kekompakan tim seluruh
pegawai rumah sakit,” ujar Sekda Sukamara Sutrisno, belum lama ini.

Akreditasi
rumah sakit dianggap sangat penting, mengingat Akreditasi adalah kewajiban bagi
setiap RS. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 40 UU Rumah Sakit nomor 44/2009
yang menyatakan, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib
dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.

Baca Juga :  Ketergantungan Terhadap Pusat Masih Besar

“Untuk
mencapai akreditasi tentunya diperlukan banyak dukungan dari berbagi pihak dan
kalangan, tidak terkecuali juga dukungan dari instansi terkait,” jelasnya.

Sekda
memastikan Pemkab Sukamara akan mendukung sepenuhnya jika memang dibutuhkan
dalam proses penilaian maupun tahapan akreditasi RSUD Sukamara.

“Kami
akan mendukung penuh tahapan akreditasi, baik itu melalui dukungan stakeholder
terkait maupun pimpinan daerah dalam hal ini Bupati, karena kita semua sudah
sepakat untuk mendukung itu, tinggal nanti bagaimana RS bisa mendukung secara
teknisnya. Untuk itulah saya katakan perlu kerja sama tim,” imbuhnya.

Ditambahkannya,
pihaknya berharap banyak dengan direktur RS Sukamara agar membantu pemerintah
dalam mencapai akreditasi Rumah Sakit di Sukamara tersebut. “Saya yakin dan
percaya bahwa RSUD Sukamara bisa meraih akreditasi tersebut,” pungkasnya. (lan/uni/iha/CTK)

Baca Juga :  Tahun Ini, Pemkab Kobar Ajukan 1.300 CPNS

SUKAMARA
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara terus mendorong percepatan akreditasi
Rumah Sakit Umum Darah (RSUD) Sukamara. Akreditasi ini dinilai penating agar
rumah sakit memiliki daya saing serta dapat manjadi rujukan setara dengan rumah
sakit lainnya di Kabupaten tetangga. Hal tersebut disampaikan Sekda Sukamara
Sutrisno di sela-sela kegiatannya saat berkunjung ke RSUD Sukamara beberapa
waktu.

“Akreditasi
RSUD Sukamara bukanlah pekerjaan yang ringan, dan tidak bisa dikerjakan hanya
oleh direktur RS saja, tapi juga butuh kerja sama serta kekompakan tim seluruh
pegawai rumah sakit,” ujar Sekda Sukamara Sutrisno, belum lama ini.

Akreditasi
rumah sakit dianggap sangat penting, mengingat Akreditasi adalah kewajiban bagi
setiap RS. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 40 UU Rumah Sakit nomor 44/2009
yang menyatakan, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib
dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.

Baca Juga :  Ketergantungan Terhadap Pusat Masih Besar

“Untuk
mencapai akreditasi tentunya diperlukan banyak dukungan dari berbagi pihak dan
kalangan, tidak terkecuali juga dukungan dari instansi terkait,” jelasnya.

Sekda
memastikan Pemkab Sukamara akan mendukung sepenuhnya jika memang dibutuhkan
dalam proses penilaian maupun tahapan akreditasi RSUD Sukamara.

“Kami
akan mendukung penuh tahapan akreditasi, baik itu melalui dukungan stakeholder
terkait maupun pimpinan daerah dalam hal ini Bupati, karena kita semua sudah
sepakat untuk mendukung itu, tinggal nanti bagaimana RS bisa mendukung secara
teknisnya. Untuk itulah saya katakan perlu kerja sama tim,” imbuhnya.

Ditambahkannya,
pihaknya berharap banyak dengan direktur RS Sukamara agar membantu pemerintah
dalam mencapai akreditasi Rumah Sakit di Sukamara tersebut. “Saya yakin dan
percaya bahwa RSUD Sukamara bisa meraih akreditasi tersebut,” pungkasnya. (lan/uni/iha/CTK)

Baca Juga :  Tahun Ini, Pemkab Kobar Ajukan 1.300 CPNS

Terpopuler

Artikel Terbaru