PURUK
CAHU,KALTENGPOS.CO-Wakil Bupati
(Wabup) Murung Raya (Mura) Rejikinoor didampingi pejabat lainnya mengikuti Aksi
Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) secara virtual yang diselenggarakan Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) di gedung A Setda Mura, Rabu
(26/8).
Acara dilaksanakan berdasarkan Pasal 6a
Undang Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor yang
didamping Kadiskominfo SP Bimo Santoso dan Plt. Inspektur Rudi Roy menyampaikan
dukungannya terhadap upaya aksi pencegahan korupsi di Kabupaten Murung Raya.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk
memperkuat tindakan pencegahan korupsi dengan mengupas praktik, baik pencegahan
korupsi di tingkat pusat maupun daerah yang telah dilakukan oleh
kementrian/lembaga, pemerintah daerah, korporasi, maupun organisasi masyarakat sipil,”
terang Wabup Rejikinoor.
Kegiatan ini juga diikuti oleh bupati/walikota
se-Kalteng, kepala perangkat daerah se- Kalteng. Sasaran dari acara ini
mencakup dua hal yaitu peneguhan kembali komitmen semua pemangku-kepentingan
dan penyampaian apresiasi kepada instansi pusat dan pemerintah daerah yang
telah berhasil menjalankan beberapa dimensi dari Stranas PK.
Aksi
Nasional Pencegahan Korupsi sebagai sarana komunikasi upaya pencapaian Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dibuka Presiden RI Joko Widodo secara
virtual, bersama Ketua KPK Firli Bahuri.