BUNTOK–BUMDes adalah sebuah
lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa juga masyarakat desa.
Dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa, dan dibentuk berdasarkan
kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.
Untuk itulah, Hatilawati Anggota
Komisi III DPRD Barsel menyebutkan pendamping desa untuk proaktif dalam
pengelolannya. Mengingat, ada beberapa macam tujuan yang ingin dicapai
mendirikan BUMDes antara lain, untuk meningkatkan perekonomian desa,
meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), meningkatkan pengelolaan potensi
desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terlebih menjadi tulang punggung
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Untuk mengelola BUMDes
tersebut seluruhnya dari Dana Desa (DD), untuk itu diharapkan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Barsel atau instansi yang terkait agar melakukan memonitoring dan
membimbing perangkat desa.
Menurut dia, pengawasan dan
monitoring perlu dilakukan, guna menghindari terjadinya peneyelewengan DD. “Sudah
banyak contoh kejadian ditemui dari berita di berbagai media massa, dimana
pengelolaan DD tidak tepat sasaran oleh
para aparat desa,†sebut legislator senior Partai PDI-P Barsel itu.
Dikatakan, hal itu terjadi
akibat pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DSPMD) kurang melakukan pengawasan, demikian juga koordinasi, baik di
tingkat kabupaten, kecamatan, maupun para aparat desa, terlebih peran dari
petugas pendamping desa.
Lebih lanjut Hatilawati
menjelaskan, ada berbagai cara untuk mencapai tujuan dan keinginan itu usaha
BUMDes tersebut, diantaranya harus memenuhi kebutuhan masyarakat melalui
pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa.
“Pastinya BUMDes dituntut
agar mampu memberikan pelayanan kepada anggota, mupun nonanggota, tetapi juga
dipertimbangkan jangan sampai BUMDesyang disepakati bersama bisa menimbulkan
kesejangan ekonomi pedesaan setempat,â€ujarnya.(ner/ila)