28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Laka Tunggal, Satu Korban Meninggal

KUALA KAPUAS-Riky
Riyanto (33), sopir mobil Innova DA 1312 WH ditetapkan tersangka oleh
kepolisian. Pasalnya, mobil Innova berwarna hitam yang dikendarai Warga
Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ini mengalami kecelakaan
tunggal hingga mengakibatkan satu penumpang tewas Putria (19).

Laka tunggal tersebut
terjadi Minggu (26/1) Pukul 16.00 WIB di Jalan Jepang/Trans Kalimantan tak jauh
dari Terminal di Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Mobil Innova
tersebut menabrak pohon di pinggir jalan hingga bagian depan mobil rusak berat.
Bahkan saat kejadian, tersangka sempat terjepit namun akhirnya bisa keluar dan
meloncat dari mobil hingga terjatuh di semak-semak.

“Benar, pengemudi
sudah jadi tersangka akibat kecelakan tersebut, dan dilakukan penahanan,”
ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatlantas AKP Zulyanto L
Kramaja, Senin (27/1).

Baca Juga :  Dewan: Anak Korban Asusila Harus Diprioritaskan, Dinas Terkait Diharap

Dia mengungkapkan, kecelakaan
tersebut membuat satu korban meninggal Putria (19) warga Desa Bandaraya
Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas, sedangkan Riky (sopir) dan penumpang
lainnya, Suci Ayu (21) warga Kabupaten Banjar Kalsel hanya mengalami luka.

AKP Zulyanto
menambahkan, tersangka sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga
dinilai sudah cakap dalam berkendara. Hanya saja, kecelakaan tersebut terjadi lantaran
tersangka mengendarai mobil dalam kecepatan tinggi.

“Lalu
ketidaksiapan kendaraan, maupun faktor cuaca yang mendukung, yakni hujan
sehingga menyebapkan jalan menjadi licin dan mobil tergelincir,” bebernya.

Dia mengungkapkan, untuk
itu Satlantas kembali mengimbau kepada masyarakat agar dalam berkendara
memperhatikan keselamatan. Mulai dari kesiapan pengemudi, dan kendaraan
bermotornya harus dicek sebelum berangkat, karena dampaknya bisa fatal kalau
salah satunya tidak siap. (alh/uni
/dar)

Baca Juga :  Personel dan Pengunjung Wajib Menerapkan Prokes

KUALA KAPUAS-Riky
Riyanto (33), sopir mobil Innova DA 1312 WH ditetapkan tersangka oleh
kepolisian. Pasalnya, mobil Innova berwarna hitam yang dikendarai Warga
Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ini mengalami kecelakaan
tunggal hingga mengakibatkan satu penumpang tewas Putria (19).

Laka tunggal tersebut
terjadi Minggu (26/1) Pukul 16.00 WIB di Jalan Jepang/Trans Kalimantan tak jauh
dari Terminal di Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Mobil Innova
tersebut menabrak pohon di pinggir jalan hingga bagian depan mobil rusak berat.
Bahkan saat kejadian, tersangka sempat terjepit namun akhirnya bisa keluar dan
meloncat dari mobil hingga terjatuh di semak-semak.

“Benar, pengemudi
sudah jadi tersangka akibat kecelakan tersebut, dan dilakukan penahanan,”
ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatlantas AKP Zulyanto L
Kramaja, Senin (27/1).

Baca Juga :  Dewan: Anak Korban Asusila Harus Diprioritaskan, Dinas Terkait Diharap

Dia mengungkapkan, kecelakaan
tersebut membuat satu korban meninggal Putria (19) warga Desa Bandaraya
Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas, sedangkan Riky (sopir) dan penumpang
lainnya, Suci Ayu (21) warga Kabupaten Banjar Kalsel hanya mengalami luka.

AKP Zulyanto
menambahkan, tersangka sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga
dinilai sudah cakap dalam berkendara. Hanya saja, kecelakaan tersebut terjadi lantaran
tersangka mengendarai mobil dalam kecepatan tinggi.

“Lalu
ketidaksiapan kendaraan, maupun faktor cuaca yang mendukung, yakni hujan
sehingga menyebapkan jalan menjadi licin dan mobil tergelincir,” bebernya.

Dia mengungkapkan, untuk
itu Satlantas kembali mengimbau kepada masyarakat agar dalam berkendara
memperhatikan keselamatan. Mulai dari kesiapan pengemudi, dan kendaraan
bermotornya harus dicek sebelum berangkat, karena dampaknya bisa fatal kalau
salah satunya tidak siap. (alh/uni
/dar)

Baca Juga :  Personel dan Pengunjung Wajib Menerapkan Prokes
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru