25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan: Anak Korban Asusila Harus Diprioritaskan, Dinas Terkait Diharap

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Kapuas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui
dinas terkait, agar perhatikan terhadap anak dibawah umur korban asusila.

Karena
dampak dialami pastinya, trauma mendalam, dan frustasi, sehingga dipulihkan,
hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST.

“Kita
harapkan dinas terkait aktif perkara anak dibawah umur korban asusila, apalagi
harus ada pendampingan misal psikolog,” tegas Yohanes, Kamis (21/1).

Seharusnya,
lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, dilihat dampak luar biasa yang dialami
korban yang notabenenya masih anak, dan tentu trauma berkepanjangan.
“Perjuangkan hak dan pendampingannya, kita minta itu diperhatikan oleh
dinas terkait,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Dandim Palangka Raya Salurkan Bantuan Pangdam XII ke Panti Asuhan dan Ponpes

Ketua DPC
PDI Perjuangan ini menilai kejahatan sangat luar biasa adanya asusila terhadap
anak, meskipun pelakunya masih anak dibawah umur, tapi hal sangat diperhatikan
pemerintah adalah korbannya.

“Perkara
asusila terhadap anak pastinya jadi perhatian seriua oleh masyarakat, dan
pemerintah harusnya melindungi serta berikan haknya,” bebernya.

Perkara yang
menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kapuas sudah disidangkan di Pengadilan
Negeri Kuala Kapuas, adanya korban asusila berusia delapan tahun, dan pelakunya
pelajar SMP usia 14 tahun.

“Ingat
dampak terhadap korban ini luar biasa, apalagi kasusnya asusila, jadi
diharapkan perhatiannya,” pungkasnya. 

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Kapuas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui
dinas terkait, agar perhatikan terhadap anak dibawah umur korban asusila.

Karena
dampak dialami pastinya, trauma mendalam, dan frustasi, sehingga dipulihkan,
hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST.

“Kita
harapkan dinas terkait aktif perkara anak dibawah umur korban asusila, apalagi
harus ada pendampingan misal psikolog,” tegas Yohanes, Kamis (21/1).

Seharusnya,
lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, dilihat dampak luar biasa yang dialami
korban yang notabenenya masih anak, dan tentu trauma berkepanjangan.
“Perjuangkan hak dan pendampingannya, kita minta itu diperhatikan oleh
dinas terkait,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Dandim Palangka Raya Salurkan Bantuan Pangdam XII ke Panti Asuhan dan Ponpes

Ketua DPC
PDI Perjuangan ini menilai kejahatan sangat luar biasa adanya asusila terhadap
anak, meskipun pelakunya masih anak dibawah umur, tapi hal sangat diperhatikan
pemerintah adalah korbannya.

“Perkara
asusila terhadap anak pastinya jadi perhatian seriua oleh masyarakat, dan
pemerintah harusnya melindungi serta berikan haknya,” bebernya.

Perkara yang
menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kapuas sudah disidangkan di Pengadilan
Negeri Kuala Kapuas, adanya korban asusila berusia delapan tahun, dan pelakunya
pelajar SMP usia 14 tahun.

“Ingat
dampak terhadap korban ini luar biasa, apalagi kasusnya asusila, jadi
diharapkan perhatiannya,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru