30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Calon Kades Harus Dikenal dan Mengenal Masyarakat Desa

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Rancangan
peraturan daerah (Raperda) tentang Pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten
Kapuas akan selesai, bahkan segera untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah
(Perda), hal itu disampaikan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut.

“Segera rampung, kalau sudah dilakukan
fasilitasi ulang dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, sehingga bisa disahkan
lewat paripurna,” ungkap Algrin Gasan.

Politisi Partai Golkar ini, menyampaikan di
dalam pembahasan dan penyusunan Raperda tersebut, salah satu poin krusial dan
diharapankannya terhadap para calon Kepala Desa (Kades), adalah harus calon
dikenal dan mengenal masyarakat desa.

“Jadi kami dorong, itu dilakukan
penyampaian visi dan misi dan fit and proper test oleh calon kades, sehingga
dia betul-betul dikenal masyarakat dan mengenal desa,” ucap Algrin Gasan.

Baca Juga :  Polres Kobar Bantu Pembangunan Musala

Wakil Ketua II DPRD Kapuas ini, kembali
menekankan calon kades memang mengenal, dan dikenal masyarakat desa. Hal ini
diharapkan, pihaknya sehingga seleksi alami itu akan melakukan tahap pengenalan
terhadap calon itu kepada masyarakat.

Selain itu, kata Algrin, terkait dengan
pengesahan Raperda tersebut tinggal selangkah lagi, yang mana kalau sudah
dilakukan fasilitasi ulang ini berarti nanti Perda ini akan diparipurnakan.

“Sebab aturan sistemnya beda dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana sekarang harus difasilitasi
dahulu baru diparipurnakan, kalau dulu itu diparipurnakan dulu baru
difasilitasi,” jelasnya.

Setelah paripurna
nantinya, lanjutnya, maka Perda itu sudah bisa dieksekusi dan ditindaklanjuti
dengan diterapkan dalam Pilkades serentak mendatang. “Yang pasti dewan
lebih ke mekanismenya sesuai tata tertib,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Boleh Kendur Menerapkan Prokes

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Rancangan
peraturan daerah (Raperda) tentang Pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten
Kapuas akan selesai, bahkan segera untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah
(Perda), hal itu disampaikan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut.

“Segera rampung, kalau sudah dilakukan
fasilitasi ulang dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, sehingga bisa disahkan
lewat paripurna,” ungkap Algrin Gasan.

Politisi Partai Golkar ini, menyampaikan di
dalam pembahasan dan penyusunan Raperda tersebut, salah satu poin krusial dan
diharapankannya terhadap para calon Kepala Desa (Kades), adalah harus calon
dikenal dan mengenal masyarakat desa.

“Jadi kami dorong, itu dilakukan
penyampaian visi dan misi dan fit and proper test oleh calon kades, sehingga
dia betul-betul dikenal masyarakat dan mengenal desa,” ucap Algrin Gasan.

Baca Juga :  Polres Kobar Bantu Pembangunan Musala

Wakil Ketua II DPRD Kapuas ini, kembali
menekankan calon kades memang mengenal, dan dikenal masyarakat desa. Hal ini
diharapkan, pihaknya sehingga seleksi alami itu akan melakukan tahap pengenalan
terhadap calon itu kepada masyarakat.

Selain itu, kata Algrin, terkait dengan
pengesahan Raperda tersebut tinggal selangkah lagi, yang mana kalau sudah
dilakukan fasilitasi ulang ini berarti nanti Perda ini akan diparipurnakan.

“Sebab aturan sistemnya beda dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana sekarang harus difasilitasi
dahulu baru diparipurnakan, kalau dulu itu diparipurnakan dulu baru
difasilitasi,” jelasnya.

Setelah paripurna
nantinya, lanjutnya, maka Perda itu sudah bisa dieksekusi dan ditindaklanjuti
dengan diterapkan dalam Pilkades serentak mendatang. “Yang pasti dewan
lebih ke mekanismenya sesuai tata tertib,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Boleh Kendur Menerapkan Prokes

Terpopuler

Artikel Terbaru