33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kotim Usulkan Memberlakukan Mudik Lokal Tiga Daerah

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Pemerintah sangat serius dengan larangan mudiknya tahun ini. Bupati Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor memimpin apel deklarasi bersama
mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah atau tahun 2021
Masehi. Apel dan deklarasi tersebut juga diikuti TNI dan Polri sekaligus
penandatanganan oleh Forkompinda Kotim.

Halikinnor mengatakan
Pemerintah Kabupaten Kotim mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng
melalui surat untuk memberlakukan mudik lokal menuju tiga daerah sekitar karena
berkaitan dengan banyak hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Mudik lokal itu
meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan dan Kota Palangka Raya
dapat menjadi daerah aglomerasi dengan catatan pengawasan protokol kesehatan di
tiap-tiap kabupaten/kota tetap diberlakukan ketentuan guna mengimplementasikan
peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021,” sampai
Halikin.

Dirinya juga
menjelaskan, merujuk pada ketentuan yang termuat di dalam Surat Edaran Kasatgas
Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, salah satu poinnya mengatur tentang daerah
aglomerasi, maka Kabupaten Kotim merupakan kabupaten induk dari Kabupaten
Seruyan dan Katingan, sementara keberadaan Kota Palangka Raya sebagai Ibu Kota
Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan untuk pelaku perjalanan lokal dari ke tiga
kabupaten tersebut khususnya dalam hal perjalanan kedinasan, pelayanan terhadap
orang sakit yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit tingkat 1 serta
pendistribusian logistik.

Baca Juga :  PT IJTS dan PT Asmin Siap Ganti Rugi

“Untuk Kabupaten
Seruyan dan Katingan sendiri sebagian besar suplai logistik berasal dari
Kabupaten Kotim, maka untuk akses jalan ketika akan menuju ke Kabupaten Seruyan
dan Katingan juga hanya bisa dilewati melalui Kotim, untuk pengetatan
pemeriksaan, Polres Kotawaringin Timur akan membuat pos-pos penyekatan arus
mudik dan balik di beberapa titik akses jalan yang menghubungkan Kabupaten
Kotim dengan kabupaten tetangga lainnya serta di titik simpul meliputi Bandara
Haji Asan Sampit serta transportasi Pelabuhan Pelindo III Sampit,” ucap
Halikin.

Ia juga mengatakan,
peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah terhitung 6 mei 2021 sampai
dengan 17 mei 2021 dan mengacu pada addendum Surat Edaran Kepala Satgas
Covid-19, dan telah diatur juga pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam
negeri H-14 sebelum tanggal peniadaan mudik yaitu 22 April 2021 sampai Mei 2021
dan H+7 setelah tanggal peniadaan mudik yaitu 18 sampai 24 Mei 2021. Tujuan
dari pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan pada H-14 dan H+7 sebelum
dan setelah tanggal peniadaan mudik adalah untuk mengantisipasi peningkatan
arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Sesalkan PT Amico Tidak Kooperatif

Kemudian juga telah
diatur pengecualian kegiatan atau perjalanan orang yang dapat melakukan
perjalanan di masa peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 Hijriah meliputi
kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan
mendesak non-mudik yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan
duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan yang didampingi
maksimal dua orang.

Pihaknya berharap
pengecualian ini dapat dipahami oleh petugas yang nantinya menjalankan
penyekatan di tiap titik yang telah ditentukan khususnya yang ada di wilayah
Kabupaten Kotim. Dirinya juga mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat untuk
tidak melakukan mudik lebaran di tahun ini dan bersama-sama mentaati serta
mengikuti anjuran serta ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah.

“Saya mengerti
kita semua pasti rindu kepada sanak saudara di saat-saat seperti ini, apalagi
di lebaran nanti, tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak
mudik ke kampung halaman,” tutupnya. 

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Pemerintah sangat serius dengan larangan mudiknya tahun ini. Bupati Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor memimpin apel deklarasi bersama
mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah atau tahun 2021
Masehi. Apel dan deklarasi tersebut juga diikuti TNI dan Polri sekaligus
penandatanganan oleh Forkompinda Kotim.

Halikinnor mengatakan
Pemerintah Kabupaten Kotim mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng
melalui surat untuk memberlakukan mudik lokal menuju tiga daerah sekitar karena
berkaitan dengan banyak hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Mudik lokal itu
meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan dan Kota Palangka Raya
dapat menjadi daerah aglomerasi dengan catatan pengawasan protokol kesehatan di
tiap-tiap kabupaten/kota tetap diberlakukan ketentuan guna mengimplementasikan
peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021,” sampai
Halikin.

Dirinya juga
menjelaskan, merujuk pada ketentuan yang termuat di dalam Surat Edaran Kasatgas
Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, salah satu poinnya mengatur tentang daerah
aglomerasi, maka Kabupaten Kotim merupakan kabupaten induk dari Kabupaten
Seruyan dan Katingan, sementara keberadaan Kota Palangka Raya sebagai Ibu Kota
Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan untuk pelaku perjalanan lokal dari ke tiga
kabupaten tersebut khususnya dalam hal perjalanan kedinasan, pelayanan terhadap
orang sakit yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit tingkat 1 serta
pendistribusian logistik.

Baca Juga :  PT IJTS dan PT Asmin Siap Ganti Rugi

“Untuk Kabupaten
Seruyan dan Katingan sendiri sebagian besar suplai logistik berasal dari
Kabupaten Kotim, maka untuk akses jalan ketika akan menuju ke Kabupaten Seruyan
dan Katingan juga hanya bisa dilewati melalui Kotim, untuk pengetatan
pemeriksaan, Polres Kotawaringin Timur akan membuat pos-pos penyekatan arus
mudik dan balik di beberapa titik akses jalan yang menghubungkan Kabupaten
Kotim dengan kabupaten tetangga lainnya serta di titik simpul meliputi Bandara
Haji Asan Sampit serta transportasi Pelabuhan Pelindo III Sampit,” ucap
Halikin.

Ia juga mengatakan,
peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah terhitung 6 mei 2021 sampai
dengan 17 mei 2021 dan mengacu pada addendum Surat Edaran Kepala Satgas
Covid-19, dan telah diatur juga pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam
negeri H-14 sebelum tanggal peniadaan mudik yaitu 22 April 2021 sampai Mei 2021
dan H+7 setelah tanggal peniadaan mudik yaitu 18 sampai 24 Mei 2021. Tujuan
dari pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan pada H-14 dan H+7 sebelum
dan setelah tanggal peniadaan mudik adalah untuk mengantisipasi peningkatan
arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Sesalkan PT Amico Tidak Kooperatif

Kemudian juga telah
diatur pengecualian kegiatan atau perjalanan orang yang dapat melakukan
perjalanan di masa peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 Hijriah meliputi
kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan
mendesak non-mudik yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan
duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan yang didampingi
maksimal dua orang.

Pihaknya berharap
pengecualian ini dapat dipahami oleh petugas yang nantinya menjalankan
penyekatan di tiap titik yang telah ditentukan khususnya yang ada di wilayah
Kabupaten Kotim. Dirinya juga mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat untuk
tidak melakukan mudik lebaran di tahun ini dan bersama-sama mentaati serta
mengikuti anjuran serta ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah.

“Saya mengerti
kita semua pasti rindu kepada sanak saudara di saat-saat seperti ini, apalagi
di lebaran nanti, tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak
mudik ke kampung halaman,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru