SAMPIT-Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kotawaringin Timur Kotim) menargetkan penyelesaian peraturan daerah (perda)
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perda RDTR mengenai kawasan peruntukan
industri Bagendang dan RDTR kawasan perkotaan Sampit.
Untuk RDTR kawasan perkotaan Sampit
yang disusun oleh tim Pemkab Kotim saat ini sedang dalam proses mendapatkan
persetujuan peta dasar dan peta tematik dari Badan Informasi Geospasial (BIG),
serta pengurusan proses validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Wakil Bupati Kotim HM Taufiq
Mukri dalam paparannya mengatakan, permohonan persetujuan substansi dari
Kementerian ATR/BPN mengatakan untuk RDTR kawasan peruntukan industri Bagendang,
yang mendapatkan bantuan teknis pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian
ATR/BPN sebagai RDTR pendukung program Online Single Submission (OSS).
“Pemkab Kotim mengucapkan
terima kasih pada pemerintah pusat yang mendorong percepatan RDTR kawasan
peruntukan industri Bagendang menjadi perda. Diharapkan pada Mei 2020 bisa
ditetapkan sebagai perda,†jelasnya saat paparan saat rapat kordinasi lintas
sektor di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Dijelaskan Wabup, perda RDTR
tersebut pada 2020 ini telah dimasukkan dalam Propemperda yang akan dilakukan
pembahasan bersama dengan DPRD Kotim. Tentunya yang bisa lebih dahulu dibahas
bersama dengan legislatif adalah RDTR kawasan peruntukan Industri Bagendang.
“Karena hari ini (kemarin,red)
dilakukan pembahasan di kementerian. Setelah nantinya diperoleh persetujuan
substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka pembahasan di legislatif bisa
diagendakan,†katanya.
Sementara itu, terkait RDTR
Kawasan Perkotaan Sampit ungkap Murki, pemerintah masih berupaya semaksimal
mungkin untuk bisa memenuhi semua persyaratan agar nantinya bisa diajukan
permohonan persetujuan substansi di kementerian.
“RDTR Kawasan Peruntukan
Industri Bagendang yang dipilih sebagai pendukung program OSS ini tentunya
tidak lepas dari posisi dan peran kawasan ini dalam perekonomian dan investasi
di Bumi Habaring Hurung,†terang Mukri.
Ditambahkannya kawasan
peruntukan industri Bagendang merupakan salah satu kawasan strategis kabupaten
yang termuat dalam RTRW Kotim pada 2015-2035 mendatang. “Secara administrasi,
masuk dalam 2 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan
Mentaya Hilir Utara, yang meliputi beberapa wilayah desa (Telaga Baru,
Pelangsian, Bangkuang Makmur, Bapeang, Bapanggang Raya, Bagendang Hulu,
Bagendang Permai).
“Kotim sangat memerlukan
kawasan peruntukan industri, dikarenakan sektor sumber daya alam (SDA) di Kotim
ini mengalami peningkatan yang signifikan, baik itu jumlah investasi yang masuk
maupun produktivitas dan jenis investasinya. Peningkatan itu berimplikasi pada
dibutuhkannya kegiatan pengolahan dan sektor turunannya termasuk transportasi,â€
bebernya.
Sementara itu, sektor yang dominan
di Kotim adalah perkebunan kelapa sawit, dengan total kurang lebih 59
perusahaan besar swasta (PBS) luas lahan kurang lebih 700.000 hektare. Ini
belum termasuk lahan koperasi, kelompok tani, dan masyarakat perorangan. Sektor
lainnya yang dominan adalah pertambangan, dengan komoditas bauksit, batu bara,
biji besi, tembaga, dan emas.
Kemudia sektor kehutanan,
dimana terdapat 2 perusahaan pemegang IUPHHK-HA (HPH), 5 perusahaan pemegang
IUPHHK-HT (HTI), dan 1 perusahaan pemegang IUPHHK-RE. Dalam kaitannya untuk
operasional, peningkatan produksi, dan pemasaran hasil, perusahaan-perusahaan
tersebut membutuhkan suplay sarana prasarana dari luar wilayah kalimantan,
antara lain pupuk, peralatan & bahan pendukung kegiatan pertanian.
Lanjut Mukri, sebagian besar
logistik melewati jalur perairan, sebab Kotim terdapat Pelabuhan besar milik PT
Pelindo III yang terdiri dari 2 terminal (terminal penumpang di Sampit dan
terminal peti kemas, general cargo, curah cair di Bagendang). Regulasi aturan
mengenai pelarangan ekspor tambang mentah dan kebijakan daerah yang
menganjurkan untuk pengolahan bahan mentah menjadi setengah jadi atau jadi,
menjadikan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam
berusaha untuk membuat kegiatan pengolahan (industri) dan pergudangannya di
Kotim.
Sedangkan untuk mencegah
ketidakteraturan persebaran lokasi industri di wilayah kabupaten, dalam kaitan
efisiensi dan efektivitas serta kemudahan pemantauan kegiatan yang dilakukan
oleh pemerintah daerah, di RTRW Kotim pada 2015-2035 dialokasikan sebuah
kawasan untuk peruntukan industri di sekitar Kawasan Pelabuhan Bagendang.
“Kawasan tersebut
diperuntukkan bagi kegiatan industri, pergudangan, dan transportasi. Namun
tidak semua kegiatan industri dan pergudangan diwajibkan berada di kawasan
tersebut. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 pasal 37, antara lain,
yakni industri mikro, kecil, menengah, serta industri yang memerlukan lokasi
khusus dan tidak bisa jauh dari bahan baku,†pungkas Mukri. (rif/ari)