26.4 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

36 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutala Mendapat Remisi

TAMIANG LAYANG-Sebanyak 36 orang warga binaan
permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Tamiang Layang (Rutala) Kabupaten Bartim,
mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada momen Natal 2019.

Dari jumlah 56 orang WBP beragama Kristen, 36
di antaranya yang mendapatkan remisi. Rinciannya 15 hari untuk 18 WBP, 30
hari untuk 14 WBP, 45 hari untuk empat WBP.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Wahyudi
mengatakan, pemberian remisi bertepatan dengan momen Natal 25 Desember 2019. Untuk
WBP yang mendapat remisi tidak ada langsung bebas.

“Kepada yang mendapatkan diucapkan terima kasih
telah berperilaku baik sehingga mendapatkan remisi. Teruslah merubah diri dan
mengikuti program-program pembinaan dengan baik,” pesan Wahyudi kepada
Kalteng Pos, kemarin (26/12).

Baca Juga :  PDAM Ingatkan Pelanggan, Jangan Menunggu Ditindak Baru Membayar

Untuk WBP yang belum mendapatkan remisi
dikarenakan belum memenuhi persyaratan, agar tetap berbuat baik serta mengikuti
program pembinaan. Lantaran hal tersebut, menurut dia, menjadi modal atau
syarat utama untuk diusulkan.(log/ram)

TAMIANG LAYANG-Sebanyak 36 orang warga binaan
permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Tamiang Layang (Rutala) Kabupaten Bartim,
mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada momen Natal 2019.

Dari jumlah 56 orang WBP beragama Kristen, 36
di antaranya yang mendapatkan remisi. Rinciannya 15 hari untuk 18 WBP, 30
hari untuk 14 WBP, 45 hari untuk empat WBP.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Wahyudi
mengatakan, pemberian remisi bertepatan dengan momen Natal 25 Desember 2019. Untuk
WBP yang mendapat remisi tidak ada langsung bebas.

“Kepada yang mendapatkan diucapkan terima kasih
telah berperilaku baik sehingga mendapatkan remisi. Teruslah merubah diri dan
mengikuti program-program pembinaan dengan baik,” pesan Wahyudi kepada
Kalteng Pos, kemarin (26/12).

Baca Juga :  PDAM Ingatkan Pelanggan, Jangan Menunggu Ditindak Baru Membayar

Untuk WBP yang belum mendapatkan remisi
dikarenakan belum memenuhi persyaratan, agar tetap berbuat baik serta mengikuti
program pembinaan. Lantaran hal tersebut, menurut dia, menjadi modal atau
syarat utama untuk diusulkan.(log/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru