30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bikin Heboh, Ancam Karyawan Pakai Senpi Rakitan

MUARA TEWEH – Tak Tong,
pria berusia 40 tahun itu membuat heboh warga sekitar jalan houling PT NBL Km
08, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Batara). Saat
itu, dia mengancam salah seorang karyawan KTC menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Peristiwa itu terjadi,
Sabtu (22/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Awalnya, Susanto yang merupakan karyawan
KTC menghentikan mobilnya karena jalan diportal oleh masyarakat. Dia pun turun
dengan maksud mengecek keadaan mobil.

Tidak lama kemudian,
datang Tak Tong menggunakan sepeda motor dan menghampiri Susanto sambil
marah-marah yang tidak jelas. Korban sempat mendengar kata-kata tersangka “tunggu
kamu”. Tak Tong pun pulang dengan berjalan kaki.

Baca Juga :  Memakai Masker Sudah Jadi Kebutuhan Hidup

Kurang lebih 10 menit
kemudian, terdengar teriakan banyak orang, “lari, lari”.. Susanto pun melihat
ke belakang, ada Tak Tong datang membawa senjata api laras panjang dan
mengarahkan ke dia. “Melihat itu saya lari dan bersembunyi di samping rumah
penduduk,” katanya.

Tak Tong berhenti
mengejar setelah dilerai warga dan ia pulang ke rumahnya. Sedangkan Susanto
disuruh masyarakat setempat pergi mengamankan diri.

Merasa keberatan atas
peristiwa tersebut, Susanto pun melaporkan hal itu ke Polsek Teweh Tengah,
Minggu (23/2). Atas dasar laporan polisi nomor : LP /  L / 04 / II / RES 1.24 / 2020 / Polda Kalteng
/ Polres Barut / Polsek Teweh Tengah, polisi langsung mengamankan Tak Tong
beserta senjata api rakitan itu.

Baca Juga :  PBS Diminta Tidak Mengizinkan Pekerjanya Mudik

Kapolsek Teweh Tengah
AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menjelaskan, tersangka Tak Tong dikenakan tindak
pidana menyimpan, membawa, dan menguasai senpi rakitan tanpa izin dari pihak
berwenang dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku dan barang bukti pun diamankan
di Polsek Teweh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami mendatangi TKP,
mencatat nama dan alamat saksi-saksi, lalu mengamankan pelaku dan barang bukti
untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (25/2).

Akibatnya, Tak Tong
dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang–Undang 
Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHPidana. (adl/ens)

MUARA TEWEH – Tak Tong,
pria berusia 40 tahun itu membuat heboh warga sekitar jalan houling PT NBL Km
08, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Batara). Saat
itu, dia mengancam salah seorang karyawan KTC menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Peristiwa itu terjadi,
Sabtu (22/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Awalnya, Susanto yang merupakan karyawan
KTC menghentikan mobilnya karena jalan diportal oleh masyarakat. Dia pun turun
dengan maksud mengecek keadaan mobil.

Tidak lama kemudian,
datang Tak Tong menggunakan sepeda motor dan menghampiri Susanto sambil
marah-marah yang tidak jelas. Korban sempat mendengar kata-kata tersangka “tunggu
kamu”. Tak Tong pun pulang dengan berjalan kaki.

Baca Juga :  Memakai Masker Sudah Jadi Kebutuhan Hidup

Kurang lebih 10 menit
kemudian, terdengar teriakan banyak orang, “lari, lari”.. Susanto pun melihat
ke belakang, ada Tak Tong datang membawa senjata api laras panjang dan
mengarahkan ke dia. “Melihat itu saya lari dan bersembunyi di samping rumah
penduduk,” katanya.

Tak Tong berhenti
mengejar setelah dilerai warga dan ia pulang ke rumahnya. Sedangkan Susanto
disuruh masyarakat setempat pergi mengamankan diri.

Merasa keberatan atas
peristiwa tersebut, Susanto pun melaporkan hal itu ke Polsek Teweh Tengah,
Minggu (23/2). Atas dasar laporan polisi nomor : LP /  L / 04 / II / RES 1.24 / 2020 / Polda Kalteng
/ Polres Barut / Polsek Teweh Tengah, polisi langsung mengamankan Tak Tong
beserta senjata api rakitan itu.

Baca Juga :  PBS Diminta Tidak Mengizinkan Pekerjanya Mudik

Kapolsek Teweh Tengah
AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menjelaskan, tersangka Tak Tong dikenakan tindak
pidana menyimpan, membawa, dan menguasai senpi rakitan tanpa izin dari pihak
berwenang dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku dan barang bukti pun diamankan
di Polsek Teweh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami mendatangi TKP,
mencatat nama dan alamat saksi-saksi, lalu mengamankan pelaku dan barang bukti
untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (25/2).

Akibatnya, Tak Tong
dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang–Undang 
Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHPidana. (adl/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru