27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

PBS Diminta Tidak Mengizinkan Pekerjanya Mudik

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini dengan
menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka
pencegahan penyebaran Covid-19.

Langkah yang diambil
tersebut dengan melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi
penumpang untuk semua moda transportasi baik moda darat, laut, udara dan
perkeretapian, dimulai dari 6-17 Mei 2021 nanti.

Pelaksana Tugas Kepala
Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim) Siagano meminta perusahaan besar
swasta (PBS) yang ada di daerah ini, khususnya perkebunan kelapa sawit diminta
tidak mengizinkan pekerjanya mudik Lebaran Idul
fitri 1442
Hijriah nanti. Hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik
lebaran di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

Baca Juga :  Layanan Air Minum Kebutuhan Mendasar

“Kami meminta
semua perusahaan yang ada didaerah ini untuk tidak memperbolehkan karyawannya mudik
atau pulang kampung, hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam
mencegah penyebaran virus yang mematikan itu,” kata Siagano, Kamis (15/4).

Menurutnya selama ini
seperti di tahun-tahun sebelumnya, lonjakan penumpang baik melalui udara, laut,
maupun darat didominasi oleh karyawan perusahaan kelapa sawit, dan moda
transportasi paling diminati pemudik adalan kapal laut, apalagi saat mendekati
lebaran arus mudik sangat padat,  ribuan
penumpang berangkat dari Pelabuhan Sampit menuju Surabaya, maupun Semarang.

“Dengan adanya
kebijakan melarang mudik lebaran itu merupakan upaya pemerintah untuk mencegah
penularan Covid-19 dan berupaya memutus mata rantai penularan virus mematikan
tersebut, maka sudah seharusnya kita mendukung penuh upaya tersebut sehingga
pandemi ini segera berakhir,” terangnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, PWI Seruyan Sudah Menyalurkan Bantuan untuk Korban Ban

“Kami juga akan
melakukan koordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim
dan pihak lainnya untuk terus memantau kemungkinan titik-titik kumpul
penumpang, seperti pelabuhan, dermaga, terminal dan bandara. Untuk
mengantisipasi kemungkinan lonjakan penumpang jika warga memilih mudik lebih
awal sebelum larangan mudik diberlakukan,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini dengan
menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka
pencegahan penyebaran Covid-19.

Langkah yang diambil
tersebut dengan melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi
penumpang untuk semua moda transportasi baik moda darat, laut, udara dan
perkeretapian, dimulai dari 6-17 Mei 2021 nanti.

Pelaksana Tugas Kepala
Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim) Siagano meminta perusahaan besar
swasta (PBS) yang ada di daerah ini, khususnya perkebunan kelapa sawit diminta
tidak mengizinkan pekerjanya mudik Lebaran Idul
fitri 1442
Hijriah nanti. Hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik
lebaran di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

Baca Juga :  Layanan Air Minum Kebutuhan Mendasar

“Kami meminta
semua perusahaan yang ada didaerah ini untuk tidak memperbolehkan karyawannya mudik
atau pulang kampung, hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam
mencegah penyebaran virus yang mematikan itu,” kata Siagano, Kamis (15/4).

Menurutnya selama ini
seperti di tahun-tahun sebelumnya, lonjakan penumpang baik melalui udara, laut,
maupun darat didominasi oleh karyawan perusahaan kelapa sawit, dan moda
transportasi paling diminati pemudik adalan kapal laut, apalagi saat mendekati
lebaran arus mudik sangat padat,  ribuan
penumpang berangkat dari Pelabuhan Sampit menuju Surabaya, maupun Semarang.

“Dengan adanya
kebijakan melarang mudik lebaran itu merupakan upaya pemerintah untuk mencegah
penularan Covid-19 dan berupaya memutus mata rantai penularan virus mematikan
tersebut, maka sudah seharusnya kita mendukung penuh upaya tersebut sehingga
pandemi ini segera berakhir,” terangnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, PWI Seruyan Sudah Menyalurkan Bantuan untuk Korban Ban

“Kami juga akan
melakukan koordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim
dan pihak lainnya untuk terus memantau kemungkinan titik-titik kumpul
penumpang, seperti pelabuhan, dermaga, terminal dan bandara. Untuk
mengantisipasi kemungkinan lonjakan penumpang jika warga memilih mudik lebih
awal sebelum larangan mudik diberlakukan,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru