NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai bahaya laten judi online (judol) yang kian meresahkan.
Ia menegaskan bahwa jeratan perjudian bukan sekadar masalah hiburan atau keberuntungan semata, melainkan pintu masuk menuju berbagai tindakan kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Imbauan ini disampaikan langsung saat diwawancarai oleh awak media Senin (26/1) di Aula Joglo Mapolres Lamandau. Dalam kesempatan tersebut, AKBP Joko Handono menekankan pentingnya kewaspadaan dini, terutama dari lingkungan keluarga untuk memutus rantai kecanduan judi daring yang sedang marak terjadi di berbagai kalangan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat hindari perjudian online karena bisa merusak pikiran, keluarga dan bahkan bisa mengakibatkan hutang menumpuk dan melakukan kejahatan,” tegas kapolres.
Ia pun menyoroti bagaimana obsesi terhadap kemenangan semu dalam judi online dapat merusak kewarasan dan integritas moral seseorang.
Lebih lanjut, dia menjelaskan korelasi kuat antara judi online dengan peningkatan angka kriminalitas. Menurutnya, tekanan finansial akibat kekalahan dan hutang yang menumpuk seringkali memaksa seseorang untuk mengambil jalan pintas yang melanggar hokum. Seperti halnya melakukan pencurian, penipuan, hingga tindak kekerasan demi mendapatkan uang secara instan.
Untuk itu, pihak Polres Lamandau berkomitmen terus melakukan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi ke desa-desa serta melakukan pemantauan siber secara rutin. Penindakan tegas juga akan diberlakukan bagi siapa saja yang terbukti mefasilitasi atau terlibat dalam jaringan perjudian ilegal guna menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Lamandau.
Kapolres berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait praktik judi online di lingkungan mereka.
“Kesadaran kolektif warga dianggap sebagai kunci utama dalam melindungi generasi muda dan keharmonisan keluarga dari dampak buruk perjudian yang merusak tatanan sosial,” tandasnya. (bib)


