30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kapolsek Murung: Laporkan Jika Ada Indikasi Pungli di Desa

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Mura terus mengantisipasi
potensi-potensi pelanggaran hukum untuk menjaga suasana kamtibmas yang kondusif
diwilayah hukumnya, salah satunya kegiatan sosialisasi kepada masyarakat
terkait peran masyarakat untuk mengantisipasi maraknya praktik pungutan liar
yang bisa terjadi di desa.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda
Yuliantho mengatakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini merupakan bentuk
penerapan Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih
pungutan liar.

“Setiap anggota kita yang juga merupakan bhabinkamtibmas di setiap
desa wajib secara rutin mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pungutan liar
merupakan kegiatan melanggar hukum,” jelas Ipda Yuliantho, Selasa (26/1).

Baca Juga :  Selalu Jaga Kerukunan dan Kebersamaan

Kapolsek juga memaparkan bahwa jika masyarakat menemukan kegiatan kegiatan
yang sifatnya pungli agar segera melaporkan kepada pihaknya ataupun pos-pos
pelayanan kepolisian terdekat.

“Kami berharap peran serta masyarakat untuk bisa melaporkan jika
menemukan kegiatan yang sifatnya pungutan liar baik yang terjadi di desa atau
pun ditempat lainnya. karena aturan hukum ini sifatnya memberikan efek jera
bagi yang memberi maupun yang menerima,” paparnya lagi.

Saat ini kegiatan sosialisasi ini telah dilakukan secara rutin di 13 desa
dan 2 kelurahan yang ada di Kecamatan Murung, dan berharap aksi pungutan liar
ini tidak terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami berharap praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di wilayah hukum
kita ini, agar tidak terjadi gejolak di masyarakat kedepannya,” tutup
Kapolsek Murung.

Baca Juga :  Telan Dana Rp1 Miliar, Pengadaan Seragam PAUD Wajib Berkualitas

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Mura terus mengantisipasi
potensi-potensi pelanggaran hukum untuk menjaga suasana kamtibmas yang kondusif
diwilayah hukumnya, salah satunya kegiatan sosialisasi kepada masyarakat
terkait peran masyarakat untuk mengantisipasi maraknya praktik pungutan liar
yang bisa terjadi di desa.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda
Yuliantho mengatakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini merupakan bentuk
penerapan Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih
pungutan liar.

“Setiap anggota kita yang juga merupakan bhabinkamtibmas di setiap
desa wajib secara rutin mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pungutan liar
merupakan kegiatan melanggar hukum,” jelas Ipda Yuliantho, Selasa (26/1).

Baca Juga :  Selalu Jaga Kerukunan dan Kebersamaan

Kapolsek juga memaparkan bahwa jika masyarakat menemukan kegiatan kegiatan
yang sifatnya pungli agar segera melaporkan kepada pihaknya ataupun pos-pos
pelayanan kepolisian terdekat.

“Kami berharap peran serta masyarakat untuk bisa melaporkan jika
menemukan kegiatan yang sifatnya pungutan liar baik yang terjadi di desa atau
pun ditempat lainnya. karena aturan hukum ini sifatnya memberikan efek jera
bagi yang memberi maupun yang menerima,” paparnya lagi.

Saat ini kegiatan sosialisasi ini telah dilakukan secara rutin di 13 desa
dan 2 kelurahan yang ada di Kecamatan Murung, dan berharap aksi pungutan liar
ini tidak terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami berharap praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di wilayah hukum
kita ini, agar tidak terjadi gejolak di masyarakat kedepannya,” tutup
Kapolsek Murung.

Baca Juga :  Telan Dana Rp1 Miliar, Pengadaan Seragam PAUD Wajib Berkualitas

Terpopuler

Artikel Terbaru