BUNTOK – Selama dua
hari Operasi Zebra Telabang 2019 yang digelar, Satuan Lalu Lintas Polres Barsel
sudah menindak sejumlah pelanggaran. Sejak
Rabu (23/10) hingga Kamis (24/10), ada 38 kendaraan bermotor (ranmor) yang kena
tilang petugas saat razia di sejumlah ruas jalan dalam Kota Buntok. Para
pelanggar, didominasi pekerja swasta dan pelajar.
Kapolres Barsel AKBP
Wahid Kurniawan melalui Kasatlantas AKP Feriza Widana Lubis kepada Kalteng Pos,
Kamis (24/10) mengatakan, jenis
kendaraan yang terlibat pelanggaran dan harus ditilang yakni, 25 sepeda motor, 4
mobil penumpang dan 9 mobil barang. “Barang bukti (barbuk) yang disita yaitu SIM
14 buah, STNK 18 buah dan 6 unit kendaraan,†kata Feriza, kemarin.
Perwira pertama itu
mengatakan, pelanggaran yang dilakukan
pengguna sepeda motor seperti tidak menggunakan helm SNI 8 orang,
berkendaraan di bawah umur 9 orang, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan
21 orang. “Sementara pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil atau
sejenisnya, yakni tidak menggunakan safety belt 2 orang dan tidak dilengkapi
surat 3 orang,†ungkapnya.
Terkait profesi dari
para pelaku pelanggaran, kata kasatlantas, untuk sementara didominasi karyawan
swasta, yakni 22 orang, pelajar 14 orang dan PNS 2 orang.
Feriza mengimbau,
khusus kepada para pengguna jalan di Barsel, untuk selalu menaati semua aturan dalam
berlalulintas. “Pastinya setiap pengendara, wajib untuk melengkapi
surat-suratnya, baik itu STNK, SIM dan surat-surat lainnya,†pintanya.
Begitupun dengan para orang tua, tambah Feriza,
hendaknya tidak mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur untuk menggunakan
kendaraan. “Yang jelas, anak-anak di bawah umur memang tidak diperbolehkan
mengendarai motor, karena belum mengantongi SIM dari kepolisian,†ujarnya. (ner/ens)