BUNTOK,KALTENGPOS.CO–Aroma tak
sedap sedang hangat tercium di dua perangkat daerah (PD) yakni Dinas Sosial
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) di
Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Dugaan adanya pungutan liar (pungli) makin
merebak hingga terendus oleh lembaga legislatif. Wakil rakyat yang mendapat
laporan pun geram dan bakal melaporkan ke aparat kepolisian jika
pemerintah
daerah lambat menyelesaikan persoalan ini.
Ketua DPRD Barsel Farid
Yusran menegaskan, apabila Pemkab Barsel lambat
atau tidak bisa menyelesaikan persoalan praktik dugaan pungli
di dua dinas tersebut, maka pihaknyalah yang akan melaporkannya ke aparat
penegak hukum.
“Karena apabila dugaan
pungli itu benar terjadi, maka dua perangkat daerah (PD)
itu sudah melanggar aturan dalam kepemerintahan dan dianggap melanggar hukum,â€
kata Farid Yusran, Kamis (24/9).
Menurut orang nomor
satu di lembaga legislatif Barsel
itu, dugaan
tersebut muncul setelah pihaknya menerima laporan dari
masyarakat terkait adanya dugaan pungli dari proses pencairan dana desa
(DD) oleh DSPMD dan dugaan pungli
terhadap guru-guru oleh disdik.
“Dan atas nama legislatif
Barsel, saya sudah meminta kepada sekda
untuk
segera menelusuri kebenarannya, ” kata mantan bupati Barsel
ini.
Selain itu, ia
menyebut bahwa
pihaknya juga akan melakukan rapat dengar pendapat
(RDP) dengan dua dinas terkait sekaligus mengonfirmasi kebenaran
dugaan
pungli tersebut.
Dijelaskan ketua DPC
PDIP Barsel itu, praktik dugaan pungli pada disdik itu memang
nilainya tak besar. Akan tetapi jika
dikalikan dengan semua guru di Kabupaten Barsel, maka nilainya pun menjadi
berkali lipat banyaknya.
Sedangkan praktik dugaan pungli
pada DSPMD, lanjut Farid, yakni dari satu kali pencairan DD, setiap kepala desa (kades) wajib setor Rp7 juta sampai
Rp10 juta. “Itukan sudah menyalahi aturan dan dianggap melanggar hukum,â€
ujar wakil rakyat dari dapil I Barsel itu.
Kepala DSPMD Barsel
Mario saat dikonfirmasi Kalteng Pos mengatakan, laporan adanya dugaan pungli
dari proses pencairan DD itu sudah ditangani Inspektorat. Bahkan, kata Mario,
Inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap
semua kepala desa (kades) maupun staf DSPMD yang menangani proses pencairan DD.
“Pastinya saya selaku
kepala DSPMD Barsel yang baru akan selalu siap kapan pun untuk diminta
keterangan,†tegas mantan Camat Dusun Hilir itu, kemarin
siang
(24/9).
Sementara, Kepala
Disdik Barsel Su’aib MAP saat dikonfirmasi wartawan kemarin,
membatah
tudingan adanya dugaan pungli terhadap guru-guru oleh Disdik. “Mohon maaf semua
itu tidak benar,†ucapnya.
Mantan Kepala Bappeda
Barsel itu menjelaskan, setelah ditelusuri memang ada guru-guru honor membentuk
organisasi. Guru-guru honor nonkategori di atas 35 tahun itu, kata dia, berupaya
mendesak dan memohon kepada pemerintah pusat agar
bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Dan untuk kepentingan itu, mereka memungut uang dari guru-guru honor yang
masuk menjadi anggota organisasi, yakni senilai Rp50
ribu per orang,†kata Su’aib lagi.
Perlu diketahui, kata
Su’aib, bahwa organisasi yang dibentuk oleh para guru honor itu bukan dibentuk oleh
atau
di bawah binaan
Disdik Barsel. Bahkan, kata dia, adanya pungutan Rp50 ribu per orang itu di
luar sepengetahuan pihak disdik.
“Jadi organisasi yang
dibentuk para guru honor itu, termasuk adanya
pungutan, bukanlah tanggung jawab kami,†tegasnya
lagi.
Terkait adanya tudingan jika insentif guru
dipotong oleh pihak disdik, tambah Su’aib, hal itu sama
sekali tidak masuk akal. Sebab, kata dia, insentif guru honor dari dinas
langsung masuk ke rekening setiap guru. “Jadi silakan dicek dan tanyakan kepada
para guru. Dan apabila ada oknum yang berani melakukan pemotongan insentif guru,
kami akan ambil tindakan tegas,†ujar pria berkacamata
minus itu.