27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tak Boleh Geser Anggaran

MUARA TEWEH-Menurut Bupati
Batara H Nadalsyah, perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Barito
Utara (Batara) 2019 tetap menganut prinsip anggaran berbasis kinerja. Sehingga
perubahan APBD ini tidak mengubah kebijakan yang telah disepakati bersama.
Sebagaimana tercantum dalam perda nomor 33 Tahun 2018 tentang APBD Kabupaten
Barito Utara tahun anggaran 2019.

 “Setelah perubahan
APBD yang telah ditetapkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, tidak
diperkenankan adanya perubahan maupun pergeseran anggaran atau revisi,”
terang Nadalsyah saat menyampaikan nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD Perubahan) Kabupaten Batara tahun anggaran 2019 pada
rapat paripurna I masa sidang III, Senin (23/9).

Koyem menjelaskan, bahwa
perubahan anggaran ini adalah merupakan perubahan pada APBD dari kegiatan
mendahului perubahan serta kegiatan reguler dan anggaran pembiayaan dengan
komposisi rancangan perubahan APBD Batara tahun 2019. Dia merinci, pendapatan
sebesar Rp1,265 triliun lebih, belanja sebesar Rp1,435 triliun lebih yang
terdiri dari belanja tidak langsung (BTL) sebesar Rp737,6 miliar lebih, belanja
langsung (BL) sebesar Rp698,2 miliar lebih dengan surplus atau defisit sebesar
Rp170,8 miliar lebih.

Baca Juga :  Bupati Lantik Irwansyah Jadi Sekda

Dia menjelaskan, penyampaian
Raperda APBD dan nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 merupakan
agenda tahunan sebagai manivestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai
sangat strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
dan pembinaaan kemasyarakatan di daerah.

Sebelumnya, nota kesepakatan
KUPA dan PPAS APBD Kabupaten Batara tahun 2019 ditandatangani antara Pemkab
Barito Utara dengan DPRD. (dad/uni)

MUARA TEWEH-Menurut Bupati
Batara H Nadalsyah, perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Barito
Utara (Batara) 2019 tetap menganut prinsip anggaran berbasis kinerja. Sehingga
perubahan APBD ini tidak mengubah kebijakan yang telah disepakati bersama.
Sebagaimana tercantum dalam perda nomor 33 Tahun 2018 tentang APBD Kabupaten
Barito Utara tahun anggaran 2019.

 “Setelah perubahan
APBD yang telah ditetapkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, tidak
diperkenankan adanya perubahan maupun pergeseran anggaran atau revisi,”
terang Nadalsyah saat menyampaikan nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD Perubahan) Kabupaten Batara tahun anggaran 2019 pada
rapat paripurna I masa sidang III, Senin (23/9).

Koyem menjelaskan, bahwa
perubahan anggaran ini adalah merupakan perubahan pada APBD dari kegiatan
mendahului perubahan serta kegiatan reguler dan anggaran pembiayaan dengan
komposisi rancangan perubahan APBD Batara tahun 2019. Dia merinci, pendapatan
sebesar Rp1,265 triliun lebih, belanja sebesar Rp1,435 triliun lebih yang
terdiri dari belanja tidak langsung (BTL) sebesar Rp737,6 miliar lebih, belanja
langsung (BL) sebesar Rp698,2 miliar lebih dengan surplus atau defisit sebesar
Rp170,8 miliar lebih.

Baca Juga :  Bupati Lantik Irwansyah Jadi Sekda

Dia menjelaskan, penyampaian
Raperda APBD dan nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 merupakan
agenda tahunan sebagai manivestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai
sangat strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
dan pembinaaan kemasyarakatan di daerah.

Sebelumnya, nota kesepakatan
KUPA dan PPAS APBD Kabupaten Batara tahun 2019 ditandatangani antara Pemkab
Barito Utara dengan DPRD. (dad/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru