SAMPIT,
PROKALTENG.CO– Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diberlakukan kemarin
(24/3) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemberlakukan PPKM ini ditandai
dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati bersama kabupaten
lainnya di Kalteng yang dilaksanakan secara virtual.
“PPKM Mikro mulai
berlaku. Penerapan PPKM sebagai bentuk dan upaya untuk meminimalisasi
penyebaran Covid-19 di daerah ini,” kata Irawati, Rabu (24/3).
Wabup menyebutkan,
sejauh ini posko PPKM di semua kelurahan, kecamatan, dan desa di Kotim sudah
dibentuk. Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan memiliki
empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Dikatakan Irawati,
aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment
hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa. Pembentukan
posko tersebut dipimpin oleh kepala desa atau lurah di mana salah satu tugasnya
adalah menilai status zona wilayahnya.
“Dari penilaian
zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang
sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan
merah,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres
Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menjelaskan, cara kerja PPKM di tingkat
kelurahan, dan desa berbeda dengan yang berada di dalam kota. Dimana di
fokuskan semua kelurahan bergerak karena hampir semua ada warga yang positif
Covid19, namun jumlahnya saja yang berbeda-beda di setiap kelurahaan dan desa.
“Yang terlibat
di posko PPKM itu di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat,
tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan,
relawan, PKK, dan karang taruna,” pungkasnya.