28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Meski Covid-19 Belum Berakhir, Optimistis Target PAD Bisa Tercapai

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur  (Kotim) tahun 2021 ini ditarget Rp
276.725.263.000. Dari jumlah itu terdapat target pajak daerah yang ditetapkan
sebesar Rp 119 Miliar lebih, khususnya dengan mengandalkan 105 objek pajak yang
sudah terdata. Sementara itu sumber pendapatan lainnya berasal dari retribusi
daerah yang merupakan kewenangan satuan organisasi perangkat daerah sesuai
kewenangan masing-masing.

“Kami optimistis
target PAD 2021 bisa dicapai meski belum bisa dipastikan kapan pandemi Covid-19
akan berakhir,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Marjuki,
Rabu (24/3).

Menurutnya, pendemi
Covid-19 sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat dan daerah serta banyak
sektor usaha yang menurun drastis seperti tempat hiburan, perhotelan dan
lainnya. Namun di sisi lain, potensi pendapatan asli daerah Kabupaten Kotim
dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) saat ini masih
cukup besar, diperkirakan mencapai Rp 551 Miliar, dan pihaknya akan mencoba
masuk ke perusahaan besar swasta (PBS) karena di sana banyak potensinya.

Baca Juga :  Apresiasi Langkah Bupati, Hadinur : Ini Bukti Pemkab Seruyan Selalu Pe

“Kami akan mencoba
masuk ke PBS karena kami melihat potensi di PBS sangat besar akan perolehan
BPHTB, tetapi sebelumnya kita akan sosialisasikan dan buat surat kepada
perusahaan perkebunan dan lainnya,” 
terang Marjuki.

Dirinya menjelaskan
BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual,
sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk
membayar pajak.

“Kita ketahui saat
ini terdapat lebih dari 50 perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotim, selain itu
juga terdapat perusahaan pertambangan, kehutanan dan lainnya yang menjadi
potensi pemasukan pajak daerah dengan nilai signifikan dari BPHTB,” ucapan
Marjuki.

Baca Juga :  Desa Gelar Pilkades, ASN dan Pelajar Diliburkan

Ia juga mengatakan
BPHTB menjadi satu dari 11 jenis pajak daerah yang akan dimaksimalkan oleh
Bapenda. Selain BPHTB, pajak daerah lainnya seperti pajak restoran, hiburan,
hotel, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air
bawah tanah, sarang burung walet, serta pajak bumi dan bangunan perkotaan dan
perdesaan (PBB-P2).

“Kami akan terus
berupaya mengoptimalkan PAD, khususnya di sektor pajak daerah dengan mengejar
target-target yang ditetapkan setiap bulannya, dan terus berupaya meningkatkan
pendapatan dari pajak daerah dengan memperbaiki pelayanan dan data, serta
menyederhanakan semua prosedur,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur  (Kotim) tahun 2021 ini ditarget Rp
276.725.263.000. Dari jumlah itu terdapat target pajak daerah yang ditetapkan
sebesar Rp 119 Miliar lebih, khususnya dengan mengandalkan 105 objek pajak yang
sudah terdata. Sementara itu sumber pendapatan lainnya berasal dari retribusi
daerah yang merupakan kewenangan satuan organisasi perangkat daerah sesuai
kewenangan masing-masing.

“Kami optimistis
target PAD 2021 bisa dicapai meski belum bisa dipastikan kapan pandemi Covid-19
akan berakhir,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Marjuki,
Rabu (24/3).

Menurutnya, pendemi
Covid-19 sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat dan daerah serta banyak
sektor usaha yang menurun drastis seperti tempat hiburan, perhotelan dan
lainnya. Namun di sisi lain, potensi pendapatan asli daerah Kabupaten Kotim
dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) saat ini masih
cukup besar, diperkirakan mencapai Rp 551 Miliar, dan pihaknya akan mencoba
masuk ke perusahaan besar swasta (PBS) karena di sana banyak potensinya.

Baca Juga :  Apresiasi Langkah Bupati, Hadinur : Ini Bukti Pemkab Seruyan Selalu Pe

“Kami akan mencoba
masuk ke PBS karena kami melihat potensi di PBS sangat besar akan perolehan
BPHTB, tetapi sebelumnya kita akan sosialisasikan dan buat surat kepada
perusahaan perkebunan dan lainnya,” 
terang Marjuki.

Dirinya menjelaskan
BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual,
sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk
membayar pajak.

“Kita ketahui saat
ini terdapat lebih dari 50 perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotim, selain itu
juga terdapat perusahaan pertambangan, kehutanan dan lainnya yang menjadi
potensi pemasukan pajak daerah dengan nilai signifikan dari BPHTB,” ucapan
Marjuki.

Baca Juga :  Desa Gelar Pilkades, ASN dan Pelajar Diliburkan

Ia juga mengatakan
BPHTB menjadi satu dari 11 jenis pajak daerah yang akan dimaksimalkan oleh
Bapenda. Selain BPHTB, pajak daerah lainnya seperti pajak restoran, hiburan,
hotel, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air
bawah tanah, sarang burung walet, serta pajak bumi dan bangunan perkotaan dan
perdesaan (PBB-P2).

“Kami akan terus
berupaya mengoptimalkan PAD, khususnya di sektor pajak daerah dengan mengejar
target-target yang ditetapkan setiap bulannya, dan terus berupaya meningkatkan
pendapatan dari pajak daerah dengan memperbaiki pelayanan dan data, serta
menyederhanakan semua prosedur,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru