PURUK CAHU,KLATENGPOS.CO-Pemkab Murung Raya
(Mura) tengah menggodok penerbitan peraturan bupati (perbup), terkait dengan
menegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Instruksi Presiden RI tentang
terus mewabahnya pandemi Covid-19.
Perbup itu
nantinya mengatur terkait penerapan protokol kesehatan sampai kepada sanksi
yang akan diberikan kepada pelanggar sebagai pedoman petugas di lapangan, dalam
upaya mendisiplinkan masyarakat.
Maka,
sebelum nantinya perbup diberlakukan, terlebih dahulu akan dilakukan
sosialisasi secara gencar kepada masyarakat maupun pemilik badan usaha dan
pengelola usaha.
Menurut
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura, Hermon, draf perbup sedang
dimatangkan dan rencananya dalam waktu dekat disahkan.
Lanjurnya,
perda juga mengatur tidak hanya perseorangan, namun juga badan usaha yang juga
menjadi sasaran penegasan protokol kesehatan termasuk tempat hiburan yang mana
nanti akan diawasi penerapannya oleh tim yang dibentuk.
“Kita
melaksanakan istruksi presiden terkait dengan penegasan disiplin protokol
kesehatan. Nantinya, perbup akan mengatur, baik itu tata cara protokol
kesehatan hingga kepada sanksi yang diberikan,†kata Sekda, akhir pekan lalu.
Untuk
rencana sendiri terkait sanksi, nantinya akan diigolongkan kepada perseorangan
dan juga badan usaha, seperti jasa restoran, rumah makan hingga tempat hiburan.
Untuk
perseorangan, sanksi yang akan diterapkan nantinya mulai dari sanksi
administratif, denda hingga kerja social. Namun penerapannya disesuaikan dengan
kondisi dan situasi saat ini.
Kemudian,
untuk badan usaha atau pengelola usaha, sanksi terhadap pelanggaran protokol
kesehatan mulai dari teguran lisan, hingga kepada pencabutan izin usaha.
“Terkait
dengan penerapan perbup, akan dilakukan secara serius dan tegas. Hal ini
sebagai langkah cepat dan tepat untuk mendisiplinkan masyarakat dan memutus
mata rantai penebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi di Mura,
khususnya†tandasnya.