25 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Kapolsek Aruta Minta Warga Wajib Gunakan Masker

PANGKALAN BUN,KALTENGPOS.CO-
Sebelum Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat menerapkan sanksi sosial dan
administrasi, warga diminta bisa lebih taat dalam mengikuti aturan. Salah
satunya penggunaan masker bagi masyarakat apabila bepergian keluar rumah.

Sanksinya sendiri bisa dikenakan
denda Rp250 ribu ataupun menyapu dibeberapa lokasi yang telah ditentukan. Untuk
mengingatkan masyarakat akan kesadarannya, Jajaran Polsek Aruta membagikan
masker secara cuma-cuma bagi pengendara yang melintas, Senin (24/8).

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana
melalui Kapolsek Aruta Ipda Rais Fadhlillah mengatakan, perlunya kesadaran
masyarakat untuk visa menaati aturan yang telah ditentukan. Terbukti masih
banyak warga yang melintas tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Untuk itu pemerintah melakukan
upaya penegakan agar nantinya bisa ditaati. Selain itu masih minimnya kesadaran
masyarakat tentang penggunaan masker dimasa pandemi Covid-19 sungguh
disayangkan.

Baca Juga :  Utamakan Pendidikan di Bidang Agama

“Kami ingin memberikan
edukasi dan membagikan masker kepada masyarakat yang beraktifitas dan melintas
di depan Mapolsek. Tolong dipakai saat keluar rumah mengingat saat ini masih
dalam masa pandemi Covid-19,” katanya.

 

Menurutnya, kegiatan tersebut
merupakan salah satu upaya dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru dalam
mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu juga bertujuan untuk menyadarkan dan
mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker.

Berbagai upaya telah dilakukan,
tentunya polisi tidak bosan-bosannya akan terus mengedukasi masyarakat tentang
pentingnya penggunaan masker ini demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Jangan sampai nantinya
diberikan sanksi baru menyadari dan mengikuti anjuran pemerintah. Mari
bersama-sama taat dan patuh mengikuti aturan tersebut,”pungkasnya.

Baca Juga :  Pelaksanaan Vaksinasi akan Dilakukan Secara Serentak

 

PANGKALAN BUN,KALTENGPOS.CO-
Sebelum Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat menerapkan sanksi sosial dan
administrasi, warga diminta bisa lebih taat dalam mengikuti aturan. Salah
satunya penggunaan masker bagi masyarakat apabila bepergian keluar rumah.

Sanksinya sendiri bisa dikenakan
denda Rp250 ribu ataupun menyapu dibeberapa lokasi yang telah ditentukan. Untuk
mengingatkan masyarakat akan kesadarannya, Jajaran Polsek Aruta membagikan
masker secara cuma-cuma bagi pengendara yang melintas, Senin (24/8).

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana
melalui Kapolsek Aruta Ipda Rais Fadhlillah mengatakan, perlunya kesadaran
masyarakat untuk visa menaati aturan yang telah ditentukan. Terbukti masih
banyak warga yang melintas tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Untuk itu pemerintah melakukan
upaya penegakan agar nantinya bisa ditaati. Selain itu masih minimnya kesadaran
masyarakat tentang penggunaan masker dimasa pandemi Covid-19 sungguh
disayangkan.

Baca Juga :  Utamakan Pendidikan di Bidang Agama

“Kami ingin memberikan
edukasi dan membagikan masker kepada masyarakat yang beraktifitas dan melintas
di depan Mapolsek. Tolong dipakai saat keluar rumah mengingat saat ini masih
dalam masa pandemi Covid-19,” katanya.

 

Menurutnya, kegiatan tersebut
merupakan salah satu upaya dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru dalam
mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu juga bertujuan untuk menyadarkan dan
mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker.

Berbagai upaya telah dilakukan,
tentunya polisi tidak bosan-bosannya akan terus mengedukasi masyarakat tentang
pentingnya penggunaan masker ini demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Jangan sampai nantinya
diberikan sanksi baru menyadari dan mengikuti anjuran pemerintah. Mari
bersama-sama taat dan patuh mengikuti aturan tersebut,”pungkasnya.

Baca Juga :  Pelaksanaan Vaksinasi akan Dilakukan Secara Serentak

 

Terpopuler

Artikel Terbaru