27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ada Maklumat Kapolri, Masyarakat Diminta Tenang

PURUK CAHU – Polsek
Murung  memasang  pamflet maklumat  Kapolri  Nomor :
Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah
dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 di tempat-tempat umum,
termasuk pasar dan pemukiman warga,  di
wilayah Kabupaten Murung Raya.

Kapolres Mura, AKBP
Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho mengatakan,
sosialisasi maklumat Kapolri bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada
masyarakat, agar Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang
merupakan hukum tertinggi. “Masyarakat  diminta tetap tenang dan
jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan
masing-masing,” kata Yuliantho, Senin (23/3).

Menurut kapolsek,
pihaknya minta warga untuk menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang. Masyarakat
juga tidak membeli atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan, serta
tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas sehingga
meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Gempa di Kalteng, BMKG Pasang Alat Deteksi

Apabila informasi yang
sumbernya tidak jelas dapat menghubungi kepolisian. “Apabila
ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota
Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku,” tegasnya.

Maklumat yang
dikeluarkan Kapolri terkait virus corona itu, diantaranya tidak mengadakan
kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah
banyak, baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran
kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
Selain itu, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, dan pameran
juga, sebaiknya dihindari. 

PURUK CAHU – Polsek
Murung  memasang  pamflet maklumat  Kapolri  Nomor :
Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah
dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 di tempat-tempat umum,
termasuk pasar dan pemukiman warga,  di
wilayah Kabupaten Murung Raya.

Kapolres Mura, AKBP
Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho mengatakan,
sosialisasi maklumat Kapolri bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada
masyarakat, agar Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang
merupakan hukum tertinggi. “Masyarakat  diminta tetap tenang dan
jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan
masing-masing,” kata Yuliantho, Senin (23/3).

Menurut kapolsek,
pihaknya minta warga untuk menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang. Masyarakat
juga tidak membeli atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan, serta
tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas sehingga
meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Gempa di Kalteng, BMKG Pasang Alat Deteksi

Apabila informasi yang
sumbernya tidak jelas dapat menghubungi kepolisian. “Apabila
ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota
Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku,” tegasnya.

Maklumat yang
dikeluarkan Kapolri terkait virus corona itu, diantaranya tidak mengadakan
kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah
banyak, baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran
kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
Selain itu, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, dan pameran
juga, sebaiknya dihindari. 

Terpopuler

Artikel Terbaru