30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Plasma Tidak Direalisasikan, Kini Warga Duduki Lahan PT KMA

SAMPIT,PROKALTENG.CO-Sudah
satu minggu setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (16/2),
pihak PT Karya Makmur Abadi (KMA) belum juga memberikan kabar baik bagi
masyarakat sekitar perusahaan itu. Pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) belum menjadwalkan RDP lanjutan terkait kewajiban plasma 20 persen yang
tidak direalisasikan oleh pihak perusahaan kepada Koperasi Garuda Maju Bersama
di Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu.

“Sudah satu minggu ini pihak perusahaan belum juga
memberikabar, dan DPRD khususnya Komisi I juga belum menjadwalkan ulang rapat
lanjutan, padahal saat RDP kemarin pihak perusahan diminta agar dalam waktu
tiga hari menghadirkan perwakilan perusahaan yang bisa mengambil keputusan,
tetapi sudah satu minggu belum ada kabar,” ujar Ardiansyah selaku warga
dan juga anggota Koperasi Garuda Maju Bersama.

Ia mengatakan, saat ini puluhan warga telah bergerak untuk
menduduki lahan tersebut. Sebab, dalam MoU tertera bahwa apabila pihak PT KMA
tidak merealisasikan plasma 20 persen, maka lahan tersebut akan jatuh ke tangan
masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Garuda Maju Bersama.

“Saat ini puluhan warga Desa Pahirangan yang tergabung
sebagai anggota Koperasi Garuda Maju Bersama siap untuk menguasai lahan seluas
10.8073 hektare yang yang berada di dalam area hak guna usaha (HGU) PT. KMA,
lahan tersebut sebelumnya disiapkan untuk membangun kebun pola kemitraan dengan
Desa Tangkarobah dan Pahariangan, tapi sampai saat ini belum juga terealisasi
kebun plasma itu,” terang Ardiansyah.

Baca Juga :  Kemenhub Segera Verifikasi Bandara H Muhammad Sidik

Ia menambahkan, sejumlah warga sudah melakukan klaim lahan di
lapangan maupun melalui mekanisme formal. Karena itu pihaknya meminta kepada
pemerintah Kabupaten Kotim, DPRD Kotim, maupun pemerintah Provinsi Kalteng
untuk mengawal tuntutan masyarakat. Ia menyebut, masyarakat mengklim lahan yang
dikuasai oleh pihak perusahaan. Semestinya dikembalikan atau dilakukan pola
kemitraan berupa kebun plasma.

“Kami hanya menuntut hak kami, oleh sebab itu kami minta
pemerintah Kabupaten Kotim, DPRD, dan pemerintah provinsi melalui Gubernur
Kalimantan Tengah, agar dapat mengawal aspirasi kami ini supaya hak kami atas
lahan itu bisa dikembalikan,” harap Ardiansyah.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kotim M Abadi mengatakan,
ia menemani masyarakat dalam rangka mengawal hak-hak mereka yang tergabung
dalam keanggotaan Koperasi Garuda Maju Bersama, karena ia tahu persis bahwa
lahan tersebut merupakan hak masyarakat. Apalagi ia pernah menjabat Kepala Desa
Pahirangan.

Baca Juga :  Tidak Hanya Seremonial , Peringatan Kesaktian Pancasila digelar secara

“Masyarakat akan terus berada di lahan apabila pihak PT KMA
tidak mau duduk bersama dan merealisasikan MoU tersebut sesuai kesepakatan,
saya pastikan masyarakat tidak akan berbuat anarkistis, kami minta semua pihak,
baik itu pemerintah daerah, provinsi, hingga penegak hukum agar mengawal
masalah ini supaya hak masyarakat bisa didapatkan kembali,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan bahwa
kewajiban plasma oleh perusahaan harus segera diselesaikan. Hal itu jelas
tertuang dalam perundang-undangan. Direktur PT KMA juga telah membuat
pernyataan tertulis dan tercantum dalam SK HGU. Setelah dikonfirmasi ke BPN
Kotim, ternyata sudah didaftarkan dalam Warkah Pertanahan Kotim saat
pendaftaran SK HGU dan telah dicatat dalam bidang sertifikat HGU PT KMA.

“Saya pikir sangat wajar jika masyarakat menuntut hak
mereka, saya mengharapkan pihak yang mempunyai wewenang terkait hal ini bisa
membantu penyelesaian persoalan, baik itu instansi penegak hukum, kejaksaan,
dan bahkan kepolisian serta BPN Kotim, semoga bisa membantu masyarakat dan
mengembalikan hak-hak mereka,” tutupnya. 

SAMPIT,PROKALTENG.CO-Sudah
satu minggu setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (16/2),
pihak PT Karya Makmur Abadi (KMA) belum juga memberikan kabar baik bagi
masyarakat sekitar perusahaan itu. Pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) belum menjadwalkan RDP lanjutan terkait kewajiban plasma 20 persen yang
tidak direalisasikan oleh pihak perusahaan kepada Koperasi Garuda Maju Bersama
di Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu.

“Sudah satu minggu ini pihak perusahaan belum juga
memberikabar, dan DPRD khususnya Komisi I juga belum menjadwalkan ulang rapat
lanjutan, padahal saat RDP kemarin pihak perusahan diminta agar dalam waktu
tiga hari menghadirkan perwakilan perusahaan yang bisa mengambil keputusan,
tetapi sudah satu minggu belum ada kabar,” ujar Ardiansyah selaku warga
dan juga anggota Koperasi Garuda Maju Bersama.

Ia mengatakan, saat ini puluhan warga telah bergerak untuk
menduduki lahan tersebut. Sebab, dalam MoU tertera bahwa apabila pihak PT KMA
tidak merealisasikan plasma 20 persen, maka lahan tersebut akan jatuh ke tangan
masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Garuda Maju Bersama.

“Saat ini puluhan warga Desa Pahirangan yang tergabung
sebagai anggota Koperasi Garuda Maju Bersama siap untuk menguasai lahan seluas
10.8073 hektare yang yang berada di dalam area hak guna usaha (HGU) PT. KMA,
lahan tersebut sebelumnya disiapkan untuk membangun kebun pola kemitraan dengan
Desa Tangkarobah dan Pahariangan, tapi sampai saat ini belum juga terealisasi
kebun plasma itu,” terang Ardiansyah.

Baca Juga :  Kemenhub Segera Verifikasi Bandara H Muhammad Sidik

Ia menambahkan, sejumlah warga sudah melakukan klaim lahan di
lapangan maupun melalui mekanisme formal. Karena itu pihaknya meminta kepada
pemerintah Kabupaten Kotim, DPRD Kotim, maupun pemerintah Provinsi Kalteng
untuk mengawal tuntutan masyarakat. Ia menyebut, masyarakat mengklim lahan yang
dikuasai oleh pihak perusahaan. Semestinya dikembalikan atau dilakukan pola
kemitraan berupa kebun plasma.

“Kami hanya menuntut hak kami, oleh sebab itu kami minta
pemerintah Kabupaten Kotim, DPRD, dan pemerintah provinsi melalui Gubernur
Kalimantan Tengah, agar dapat mengawal aspirasi kami ini supaya hak kami atas
lahan itu bisa dikembalikan,” harap Ardiansyah.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kotim M Abadi mengatakan,
ia menemani masyarakat dalam rangka mengawal hak-hak mereka yang tergabung
dalam keanggotaan Koperasi Garuda Maju Bersama, karena ia tahu persis bahwa
lahan tersebut merupakan hak masyarakat. Apalagi ia pernah menjabat Kepala Desa
Pahirangan.

Baca Juga :  Tidak Hanya Seremonial , Peringatan Kesaktian Pancasila digelar secara

“Masyarakat akan terus berada di lahan apabila pihak PT KMA
tidak mau duduk bersama dan merealisasikan MoU tersebut sesuai kesepakatan,
saya pastikan masyarakat tidak akan berbuat anarkistis, kami minta semua pihak,
baik itu pemerintah daerah, provinsi, hingga penegak hukum agar mengawal
masalah ini supaya hak masyarakat bisa didapatkan kembali,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan bahwa
kewajiban plasma oleh perusahaan harus segera diselesaikan. Hal itu jelas
tertuang dalam perundang-undangan. Direktur PT KMA juga telah membuat
pernyataan tertulis dan tercantum dalam SK HGU. Setelah dikonfirmasi ke BPN
Kotim, ternyata sudah didaftarkan dalam Warkah Pertanahan Kotim saat
pendaftaran SK HGU dan telah dicatat dalam bidang sertifikat HGU PT KMA.

“Saya pikir sangat wajar jika masyarakat menuntut hak
mereka, saya mengharapkan pihak yang mempunyai wewenang terkait hal ini bisa
membantu penyelesaian persoalan, baik itu instansi penegak hukum, kejaksaan,
dan bahkan kepolisian serta BPN Kotim, semoga bisa membantu masyarakat dan
mengembalikan hak-hak mereka,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru