26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jaksa Berikan Pemahaman Pengelolaan Keuangan Desa

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau, Rabu (24/2) melaksanakan
penerangan hukum di Aula Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.

Penerangan hukum langsung narasumber oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH dibantu moderator Kasubsi Intel dan
Datun Norbertus Dhendy Prayogo, SH., MH.
Namun dalam pelaksanaannya tetap menerapkan
protokol
kesehatan
(prokes) Covid-19.

Kegiatan tersebut mengambil tema “Aspek Hukum
Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Mewujudkan Desa Bebas dari Korupsi”. 
Sebagai peserta pada kegiatan Penkum tersebut, adalah Camat Dadahup Karya Jaya
Singam, Plt. Camat Kapuas Murung H.M. Darani, beserta seluruh Kades dan Lurah
di wilayah hukum Cabjari Palingkau.

“Kegiatan Penerangan hukum terhadap masyarakat tersebut
dilaksanakan, oleh Cabjari Palingkau berdasarkan program pembinaan masyarakat
taat hukum (Binmatkum),” ucap Amir Giri Muryawan, SH.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Ketum ICMI MUDA Palangka Raya, Ini Komitmen Muhammad Alfiat

 

Dia
menjelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa ditinjau dari aspek hukumnya
yaitu dasar hukum, pendahuluan, paradigma pemberantasan tindak pidana korupsi
(pencegahan dan penindakan), upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana
desa, modus-modus operandi, dan apa saja yang harus dilakukan dalam mewujudkan
desa bebas dari korupsi.

Menurut Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau ini,
setelah dilaksanakan kegiatan tersebut, dapat menambah wawasan kepada masyarakat.  Khususnya para Kepala Desa, tentang
pengelolaan keuangan desa dan memberi pemahaman bahwa selaku Kuasa Pengguna
Anggaran harus hati-hati dalam pengelolaan keuangan desa.

“Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UURI Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa, Kepala Desa harus akuntabel, transparan, profesional, efektif dan
efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,”
tegasnya.

Baca Juga :  Wagub Tinjau Infrastruktur Pembangunan Islamic Center

Selain itu, lanjutnya, para kepala desa diimbau mefungsikan
para perangkat desanya sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)
masing-masing. Setelah acara penkum tersebut, Camat Dadahup Karya Jaya Singam
memberikan penghargaan/apresiasi kepada Kacabjari Palingkau selaku Jaksa
Pengacara Negara (JPN) yang pada tanggal 08 Mei 2020 telah berhasil memulihkan
aset milik pemerintahan Kecamatan Dadahup berupa 2 unit sepeda motor yang
berhasil diambil kembali karena dikuasai oleh pihak ketiga.

“Hal tersebut terlaksana dikarenakan sebelumnya Camat
Dadahup telah menjalin kerjasama (MoU) dengan JPN Cabjari Palingkau,”
tutupnya. 

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau, Rabu (24/2) melaksanakan
penerangan hukum di Aula Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.

Penerangan hukum langsung narasumber oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH dibantu moderator Kasubsi Intel dan
Datun Norbertus Dhendy Prayogo, SH., MH.
Namun dalam pelaksanaannya tetap menerapkan
protokol
kesehatan
(prokes) Covid-19.

Kegiatan tersebut mengambil tema “Aspek Hukum
Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Mewujudkan Desa Bebas dari Korupsi”. 
Sebagai peserta pada kegiatan Penkum tersebut, adalah Camat Dadahup Karya Jaya
Singam, Plt. Camat Kapuas Murung H.M. Darani, beserta seluruh Kades dan Lurah
di wilayah hukum Cabjari Palingkau.

“Kegiatan Penerangan hukum terhadap masyarakat tersebut
dilaksanakan, oleh Cabjari Palingkau berdasarkan program pembinaan masyarakat
taat hukum (Binmatkum),” ucap Amir Giri Muryawan, SH.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Ketum ICMI MUDA Palangka Raya, Ini Komitmen Muhammad Alfiat

 

Dia
menjelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa ditinjau dari aspek hukumnya
yaitu dasar hukum, pendahuluan, paradigma pemberantasan tindak pidana korupsi
(pencegahan dan penindakan), upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana
desa, modus-modus operandi, dan apa saja yang harus dilakukan dalam mewujudkan
desa bebas dari korupsi.

Menurut Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau ini,
setelah dilaksanakan kegiatan tersebut, dapat menambah wawasan kepada masyarakat.  Khususnya para Kepala Desa, tentang
pengelolaan keuangan desa dan memberi pemahaman bahwa selaku Kuasa Pengguna
Anggaran harus hati-hati dalam pengelolaan keuangan desa.

“Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UURI Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa, Kepala Desa harus akuntabel, transparan, profesional, efektif dan
efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,”
tegasnya.

Baca Juga :  Wagub Tinjau Infrastruktur Pembangunan Islamic Center

Selain itu, lanjutnya, para kepala desa diimbau mefungsikan
para perangkat desanya sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)
masing-masing. Setelah acara penkum tersebut, Camat Dadahup Karya Jaya Singam
memberikan penghargaan/apresiasi kepada Kacabjari Palingkau selaku Jaksa
Pengacara Negara (JPN) yang pada tanggal 08 Mei 2020 telah berhasil memulihkan
aset milik pemerintahan Kecamatan Dadahup berupa 2 unit sepeda motor yang
berhasil diambil kembali karena dikuasai oleh pihak ketiga.

“Hal tersebut terlaksana dikarenakan sebelumnya Camat
Dadahup telah menjalin kerjasama (MoU) dengan JPN Cabjari Palingkau,”
tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru