26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jalan Kapten Mulyono dan Pelita Truk Roda Enam Diperbolehkan Melintas

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Dinas
Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) gencar memberikan sosialisasi
kepada sopir angkutan berat agar bisa mematuhi kawasan jalan yang bisa dilalui
kendaraan tersebut saat melintas dalam kota.

“Jalan dalam kota
seperti Jalan Kapten Mulyono dan Pelita angkutan berat terutama truk roda enam
diperbolehkan melintas,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim
melalui Staf Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dede Septiono, Selasa (23/2/2021).

Selain jalan tersebut,
kata Dede, tidak diperbolehkan melintas jalan dalam perkotaan. Apabila masih ditemukan
truk melintas di luar jalan yang diperbolehkan, maka akan ditindak tegas.

“Sanksinya nanti
kalau masih ditemukan truk masuk dalam kota, tanpa melalui jalan tersebut akan
di denda,” tegasnya.

Baca Juga :  Polsek Aruta Peduli Sesama

Saat ini, kata Dede
pihaknya belum menerapkan tindakan, namun

masih melakukan
sosialisasi kepada angkutan besar yang melintas di jalan dalam kota.

Ditambahkannya,
sosialisasi dilakukan selama satu bulan kedepan. Setelah itu, pihaknya akan
melakukan tindakan jika ada yang melanggar.

“Sekarang masih
sosialisasi saja. Setelah itu akan kami koordinasikan dengan Satlantas Polres
Kotim, terkait sanksi,”kata Dede.

Seperti diketahui,
beberapa ruas jalan di dalam Kota Sampit mengalami kerusakan, seperti di Jalan
S. Parman, Jalan Kapten Mulyono dan Jalan HM Arsyad. Kerusakan jalan ini
menjadi sorotan banyak pihak

Disinyalir, kerusakan jalan akibat tonase beban
kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas dan kemampuan jalan kelas IIIc.
“Semakin hari jalan di dalam Kota Sampit banyak yang rusak. Ini makin
parah karena jalan ini adalah akses dalam kota, rasanya malu kita melihat
kondisi jalan,” beber Suherman, seorang pengguna jalan.

Baca Juga :  Tiga Sektor Harus Jadi Prioritas

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Dinas
Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) gencar memberikan sosialisasi
kepada sopir angkutan berat agar bisa mematuhi kawasan jalan yang bisa dilalui
kendaraan tersebut saat melintas dalam kota.

“Jalan dalam kota
seperti Jalan Kapten Mulyono dan Pelita angkutan berat terutama truk roda enam
diperbolehkan melintas,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim
melalui Staf Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dede Septiono, Selasa (23/2/2021).

Selain jalan tersebut,
kata Dede, tidak diperbolehkan melintas jalan dalam perkotaan. Apabila masih ditemukan
truk melintas di luar jalan yang diperbolehkan, maka akan ditindak tegas.

“Sanksinya nanti
kalau masih ditemukan truk masuk dalam kota, tanpa melalui jalan tersebut akan
di denda,” tegasnya.

Baca Juga :  Polsek Aruta Peduli Sesama

Saat ini, kata Dede
pihaknya belum menerapkan tindakan, namun

masih melakukan
sosialisasi kepada angkutan besar yang melintas di jalan dalam kota.

Ditambahkannya,
sosialisasi dilakukan selama satu bulan kedepan. Setelah itu, pihaknya akan
melakukan tindakan jika ada yang melanggar.

“Sekarang masih
sosialisasi saja. Setelah itu akan kami koordinasikan dengan Satlantas Polres
Kotim, terkait sanksi,”kata Dede.

Seperti diketahui,
beberapa ruas jalan di dalam Kota Sampit mengalami kerusakan, seperti di Jalan
S. Parman, Jalan Kapten Mulyono dan Jalan HM Arsyad. Kerusakan jalan ini
menjadi sorotan banyak pihak

Disinyalir, kerusakan jalan akibat tonase beban
kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas dan kemampuan jalan kelas IIIc.
“Semakin hari jalan di dalam Kota Sampit banyak yang rusak. Ini makin
parah karena jalan ini adalah akses dalam kota, rasanya malu kita melihat
kondisi jalan,” beber Suherman, seorang pengguna jalan.

Baca Juga :  Tiga Sektor Harus Jadi Prioritas

Terpopuler

Artikel Terbaru