27.6 C
Jakarta
Friday, December 6, 2024

Jaya Monong: Rumah Ibadah di Gunung Mas Akan Dibuka Kembali

KUALA KURUN – Rumah ibadah
akan dibuka kembali dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Bupati Gumas, Jaya S Monong akan segera mengeluarkan surat edaran pedoman
pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut.

“Berdasarkan tindak lanjut dari rapat koordinasi
bersama forum kerukunan umat beragama (FKUB), dan jajaran terkait lainnya,
disepakati akan kembali dibuka rumah ibadah, baik gereja, masjid, dan balai
Hindu Kaharingan,” ucap Jaya, Senin(22/6).

Dia menuturkan,
dibukanya kembali rumah ibadah untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan, harus
dengan syarat mendapat persetujuan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19
tingkat Kabupaten dan Kecamatan, serta mengacu pada surat edaran Menteri Agama
RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di
Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi.

Baca Juga :  Residivis Curat Kuras Benda-Benda Berharga di Sekolah

”Jadi dari
pengurus gereja, masjid, dan balai Hindu Kaharingan, harus mengajukan surat
permohonan izin pelaksanaan kegiatan keagamaan kepada ketua gugus tugas
penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kabupaten, dengan melengkapi
persyaratan yang ada di surat edaran,” ujarnya.

Selanjutnya,
kata Jaya, surat permohonan itu akan diverifikasi dan dilakukan pengecekan
langsung ke rumah ibadah.

Apabila hasil
verifikasi dan pengecekan langsung memenuhi syarat yang ditentukan dalam surat
edaran Bupati dan Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020, maka akan dikeluarkan
surat keterangan yang menyatakan rumah ibadah itu aman dari Covid-19.

”Jika surat
keterangan dari ketua gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten dan kecamatan
menyatakan aman, maka rumah ibadah itu bisa melaksanakan kegiatan keagamaan,”
kata Bupati.

Baca Juga :  Peternakan Ayam Petelur di Barito Utara Jadi Inspirasi TP PKK Balangan

Selama pembukaan
rumah ibadah, akan ada petugas yang dipersiapkan mengawasi penerapan protokol
kesehatan, melakukan penyemprotan disinfektan berkala, dan membatasi jumlah
pintu keluar masuk rumah ibadah untuk memudahkan pengawasan protokol.

”Selain itu,
rumah ibadah harus menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di pintu
keluar masuk, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, menerapkan
pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi minimal jarak
satu meter,” tandasnya.

KUALA KURUN – Rumah ibadah
akan dibuka kembali dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Bupati Gumas, Jaya S Monong akan segera mengeluarkan surat edaran pedoman
pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut.

“Berdasarkan tindak lanjut dari rapat koordinasi
bersama forum kerukunan umat beragama (FKUB), dan jajaran terkait lainnya,
disepakati akan kembali dibuka rumah ibadah, baik gereja, masjid, dan balai
Hindu Kaharingan,” ucap Jaya, Senin(22/6).

Dia menuturkan,
dibukanya kembali rumah ibadah untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan, harus
dengan syarat mendapat persetujuan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19
tingkat Kabupaten dan Kecamatan, serta mengacu pada surat edaran Menteri Agama
RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di
Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi.

Baca Juga :  Residivis Curat Kuras Benda-Benda Berharga di Sekolah

”Jadi dari
pengurus gereja, masjid, dan balai Hindu Kaharingan, harus mengajukan surat
permohonan izin pelaksanaan kegiatan keagamaan kepada ketua gugus tugas
penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kabupaten, dengan melengkapi
persyaratan yang ada di surat edaran,” ujarnya.

Selanjutnya,
kata Jaya, surat permohonan itu akan diverifikasi dan dilakukan pengecekan
langsung ke rumah ibadah.

Apabila hasil
verifikasi dan pengecekan langsung memenuhi syarat yang ditentukan dalam surat
edaran Bupati dan Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020, maka akan dikeluarkan
surat keterangan yang menyatakan rumah ibadah itu aman dari Covid-19.

”Jika surat
keterangan dari ketua gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten dan kecamatan
menyatakan aman, maka rumah ibadah itu bisa melaksanakan kegiatan keagamaan,”
kata Bupati.

Baca Juga :  Peternakan Ayam Petelur di Barito Utara Jadi Inspirasi TP PKK Balangan

Selama pembukaan
rumah ibadah, akan ada petugas yang dipersiapkan mengawasi penerapan protokol
kesehatan, melakukan penyemprotan disinfektan berkala, dan membatasi jumlah
pintu keluar masuk rumah ibadah untuk memudahkan pengawasan protokol.

”Selain itu,
rumah ibadah harus menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di pintu
keluar masuk, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, menerapkan
pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi minimal jarak
satu meter,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru