30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Residivis Curat Kuras Benda-Benda Berharga di Sekolah

TAMIANG LAYANG – Pria
berinisial ID alias CR (35) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus
pencurian dengan pemberatan (curat) itu kembali dibekuk polisi karena aksinya
menguras benda-benda berharga termasuk puluhan ponsel di SDN 2 Hayaping,
Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur. Kasusnya baru terungkap Selasa (10/3).

Kapolsek Awang Ipda
Debby Soesilo menyebutkan, kasus ini masih dalam pengembangan. Sementara
tersangka diamankan setelah beberapa hari melakukan pencurian barang berharga
seperti ponsel. “Tersangka mencuri laptop, 28 handphone ITAB, satu unit
LCD dan sejumlah uang tunai,” kata kapolsek, Rabu (11/3).

Peristiwa itu diketahui
penjaga  SDN 2 Hayaping yang pagi itu
datang melihat ke sekolah. Ketika itu, penjaga sekolah melihat keadaan ruangan
kantor sudah berantakan. Bersama pihak sekolah, masuk dalam ruangan dan melihat
jendela belakang dalam keadaan terbuka dan teralisnya rusak.

Baca Juga :  Proses Gaji Karyawan, Kini PDAM Kapuas Fokus Layanan Pelanggan

Setelah dilakukan
pemeriksaan, semua barang berharga berupa alat elektonik dan uang tunai
Rp1.315.000 telah raib. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek menjelaskan,
setelah menerima informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas
mendapat informasi terkait seseorang yang menjajakan barang berupa handphone
dengan harga murah Rp500 ribu kepada masyarakat melalui seseorang bernama RZ.

RZ pun berhasil dibekuk.
Setelah dikembangkan, mengarah pada tersangka ID alias CR. “Dua handphone
ada di RZ dan empat buah dari ID alias CR dengan satu proyektor. Sedangkan
barang bukti lain masih dalam pengembangan dan penyelidikan,” ungkap
kapolsek seraya menyebutkan, ID merupakan residivis pencurian yang telah tiga
kali keluar masuk penjara. (log/ens/dar)

Baca Juga :  Wabup Ikut Tarling Masjid, Untuk Tampung Aspirasi Masyarakat

TAMIANG LAYANG – Pria
berinisial ID alias CR (35) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus
pencurian dengan pemberatan (curat) itu kembali dibekuk polisi karena aksinya
menguras benda-benda berharga termasuk puluhan ponsel di SDN 2 Hayaping,
Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur. Kasusnya baru terungkap Selasa (10/3).

Kapolsek Awang Ipda
Debby Soesilo menyebutkan, kasus ini masih dalam pengembangan. Sementara
tersangka diamankan setelah beberapa hari melakukan pencurian barang berharga
seperti ponsel. “Tersangka mencuri laptop, 28 handphone ITAB, satu unit
LCD dan sejumlah uang tunai,” kata kapolsek, Rabu (11/3).

Peristiwa itu diketahui
penjaga  SDN 2 Hayaping yang pagi itu
datang melihat ke sekolah. Ketika itu, penjaga sekolah melihat keadaan ruangan
kantor sudah berantakan. Bersama pihak sekolah, masuk dalam ruangan dan melihat
jendela belakang dalam keadaan terbuka dan teralisnya rusak.

Baca Juga :  Proses Gaji Karyawan, Kini PDAM Kapuas Fokus Layanan Pelanggan

Setelah dilakukan
pemeriksaan, semua barang berharga berupa alat elektonik dan uang tunai
Rp1.315.000 telah raib. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek menjelaskan,
setelah menerima informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas
mendapat informasi terkait seseorang yang menjajakan barang berupa handphone
dengan harga murah Rp500 ribu kepada masyarakat melalui seseorang bernama RZ.

RZ pun berhasil dibekuk.
Setelah dikembangkan, mengarah pada tersangka ID alias CR. “Dua handphone
ada di RZ dan empat buah dari ID alias CR dengan satu proyektor. Sedangkan
barang bukti lain masih dalam pengembangan dan penyelidikan,” ungkap
kapolsek seraya menyebutkan, ID merupakan residivis pencurian yang telah tiga
kali keluar masuk penjara. (log/ens/dar)

Baca Juga :  Wabup Ikut Tarling Masjid, Untuk Tampung Aspirasi Masyarakat

Terpopuler

Artikel Terbaru